ADAKAH.ID -SAMARINDA – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Dovi yanto, menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa wisata dan pasar tradisional merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola sektor pariwisata dan pasar tradisional, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Jika dikelola dengan baik, UMKM dan pasar tradisional dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Rusdi dalam rapat kerja daerah (Rakerda) pada Rabu (5/3/2025).
Komisi II DPRD Samarinda optimistis, dengan adanya regulasi yang jelas, pasar tradisional dan desa wisata di Kota Samarinda bisa lebih berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan.
Rusdi menambahkan bahwa saat ini banyak pedagang tradisional yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan tempat usaha yang layak akibat minimnya regulasi yang mengatur pengelolaan pasar.
Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan arahan yang lebih baik bagi pedagang.
“Terkait desa wisata, harapan kami dengan adanya Raperda ini, pengelolaan mulai dari pendanaan, operasional, hingga pengembangan destinasi wisata di Samarinda bisa lebih maksimal,” jelasnya.
Dengan adanya Raperda ini, DPRD Samarinda berharap sektor pariwisata dan pasar tradisional dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang lebih optimal, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat. (Do)
