Baharuddin Demmu Siap Fasilitasi Warga Desa Sanggulan Kukar Akses Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Bantuan Hukum di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. (Dok)
Caption: Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Bantuan Hukum di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. (Dok)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Demmu menyatatakan tak perlu sungkan meminta bantuan kepada wakil rakyat.

Sosper ini merupakan agenda ke-2 untuk tahun 2024, yang dilaksanakan Baharuddin Demmu, di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu (27/2/2024).

Demmu, yang masih menjabat Ketua Komisi I DPRD Kaltim, mengutarakan dirinya telah banyak memenangkan kasus hukum yang mendera masyarakat. Salah satunya kasus sengketa lahan Ring Road di Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

“Saya masih di Komisi I sampai pelantikan bulan September nanti. Siapa tahu dalam perjalanan 4-5 bulan ke depan, ada sengketa-sengketa lahan, ya tidak ada masalah kalau ingin bersurat yang tujuannya ke Ketua DPRD Kaltim, bisa diserahkan melalui kami, nanti kami yang meminta pengajuan jadwal agar bisa ditindaklanjuti,” kata Demmu.

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Bantuan Hukum di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. (Dok)
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Bantuan Hukum di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. (Dok)

Di kecamatan Sebulu juga, Demmu mengulas pengalamannya, ketika sejumlah tanaman warga di lahan yang berbatasan dengan lahan perusahaan terlibat sengketa. Saat itu, perusahaan bersikeras mengganti dengan nominal yang mereka tentukan. Sementara menurut warga uang tersebut tidak sepadan.

“Saya minta warga tersebut untuk bersurat ke DPRD Kaltim. Alhamdulillah setelah bertemu selama 2 jam, perusahaan bersedia mengganti sesuai keinginan warga,” ungkapnya.

Terkait bantuan hukum, Demmu menyatakan bila masyarakat hendak mengajukan bantuan kepada DPRD Kaltim, tidak perlu menggunakan pengacara, karena kalau kalau menggunakan pengacara umum maka akan ada biaya. Lain hal dengan Lembaga Bantuan Hukum yang bekerja sama dengan pemerintah, karena biayanya ditanggung pemerintah.

“Itu perintah perda nomor 5 tahun 2019, bahwa pemerintah harus menyiapkan duit bagi rakyat kami yang kurang mampu, kalau ada proses masalah hukum, Inilah yang kami perjuangkan,” terangnya.

“Dan ketika masyarakat mengakses bantuan hukum dengan LBH yang bekerja sama dengan pemerintah, dan dalam prosesnya masyarakat menang secara hukum, tidak perlu bayar ke pengacaranya, tidak boleh ada dil-dilan, karena mereka sudah di bayar menggunakan duit APBD,” tandasnya.

Setali tiga uang, Demmu mengajak seluruh masyarakat terkhusus warga Desa Sanggulan untuk bisa memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis ini dengan baik. Menurutnya, di mata hukum semua sama, baik yang miskin maupun kaya.

“Bapak ibu hanya perlu melengkapi persyaratannya saja,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam agenda sosper penyelenggaraan bantuan hukum tersebut, Baharuddin Demmu didampingi dua narasumber ahli hukum dari Universitas Mulawarman, yakni Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H dan Warkhatun Najidah S.H., M.H.

(HI)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+