Papasan Dijalan dengan Korban, Maling Motor Diamuk Massa

Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Samarinda. (Istimewa)
Caption: Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Samarinda. (Istimewa)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Seorang pemuda bernama Roy warga Jalan Batubara, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengejar dan meneriaki pria berinisial AM dengan sebutan “maling”, hingga diamuk massa.

Sebelumnya, AM memang telah melakukan pencurian sepeda motor milik Roy di kediamannya, pada hari Selasa (23/1/2024).

Roy menerangkan bahwa, pelaku yang pernah datang ke rumahnya, saat itu meninggalkan sepeda motor yang digunakannya sebagai jaminan, dan ingin meminjam sepeda motor milik Roy untuk membeli rokok di warung.

“Tapi, setelah pergi pelaku tidak datang lagi. Usut punya usut, ternyata motor yang dia (pelaku) tinggalkan itu, bukan punya dia. Karena waktu itu juga saya didatangi pemilik motor dan dituduh penadah. Jadi kami sama-sama melapor ke polisi,” kata Roy.

Tertangkapnya AM terjadi, saat dirinya sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Rabu (24/1/2024).

Korban yang berpapasan dengan maling tersebut langsung mengejarnya, dan meneriakinya. Sehingga membuat warga yang berada di lokasi tersebut, turut membantu Roy. Pelaku menjadi bahan untuk diamuk massa. Beruntung aparat yang berwajib segera tiba dan mengamankan AM.

Lantaran peristiwa ini terjadi di wilayah tersebut, maka AM pun segera dijemput jajaran Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir menjelaskan, sepeda motor milik korban ternyata telah dijual dengan orang yang tidak dikenal, di sekitaran Jembatan Mahkota II seharga Rp 3 juta.

“Dari pengakuannya, uang dari penjualan motor curiannya itu digunakan pelaku untuk membeli pakaian, serta kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, AM akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(HAE)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+