ADAKAH.ID, SAMARINDA – Orang tua dari Mitha yang merupakan seseorang yang menderita penyakit Cerebral Palsy yaitu Ibu Pit dan Bapak Dji melakukan permohonan uji materil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.
Hal ini dilakukan orang tua Mitha melalui kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang demi proses pengobatan penyakit putrinya yang di derita selama ini.
“Sebagai perwakilan tim kuasa hukum Para Pemohon dari kantor advokat SITOMGUM Law Firm ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara daring pada hari Selasa, 2 Januari 2024 dan mendapat nomor register online: 5/PAN.ONLINE/2024, serta secara luring melalui kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Rabu, 3 Januari 2024 dan mendapatkan tanda terima nomor: 2144-0/PAN.MK/I/2024,” oleh Singgih dalam Press Release Ganja Medis.
Singgih yang terhimpun dalam Kantor Advokat SITOMGUM Law Firm ini berpendapat bahwa dalam ketentuan UURI Nomor 8 tahun 1976 terdapat kalimat yang harus dimaknai ulang, agar supaya legalitas Ganja Medis dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, demi pengobatan bagi orang-orang yang menderita penyakit seperti anaknya Ibu Pit dan Bapak Dji.
“Para Pemohon memberikan kuasa kepada SITOMGUM Law Firm untuk mempertentangkan kalimat ‘Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961’ dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” urainya.
Tomi beserta tim advokatnya juga berpendapat bahwa ada beberapa pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Negara Indonesia yang dapat menjadi dasar kliennya dalam mengupayakan pelegalisasian Ganja Medis sebagai salah satu sarana pengobatan alternatif.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak konstitusional setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. tutur Gumilang dalam Press Releasenya.
Senada, Orang tua dari Mitha (Ibu Pit dan Bapak Dji) yang menyandang penyakit Cerebral Palsy juga beralasan bahwa Ganja Medis akan sangat membantu penyembuhan anaknya.
“Pengobatan Ganja medis ini akan sangat membantu anak kami yang sedang terkena penyakit Cerebral Palsy. Karena penyakit ini memiliki gejala utama seperti tremor dan kejang minor harian,” ucap kedua orang tua Mitha.
Orang tua Mitha juga menjelaskan bahwa pengobatan Ganja Medis ini berhasil dan diterapakan di berbagai negara di belahan dunia.
“Ganja Medis itu sangat aman dan efektif untuk terapi atau pengobatan penyakit Cerebral Palsy di beberapa negara,” ucap mereka dengan penuh optimis.
“Bilamana permohonan ini dikabulkan, niscaya ganja medis akan mempunyai dasar hukum untuk digunakan secara legal di Negara Republik Indonesia sebagai pengobatan untuk berbagai penyakit, termasuk diantaranya cerebral palsy”, Singgih Tomi Gumilang.
“Kami berharap MK mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya, sehingga Mitha segera mendapatkan haknya untuk memperoleh manfaat ganja medis,” pungkas Ibu Pit dan Bapak Dji.
