DPMPTSP Kaltim Sosialisasi Perizinan ke UMKM Mahakam Ulu

kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko kepada para pelaku usaha di kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu.
Caption: kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko kepada para pelaku usaha di kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu. (i) (Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – DPMPTSP Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko kepada para pelaku usaha di kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mahakam Ulu, Markuria Ping secara langsung memandu Sosialisasi tersebut didampingi jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Mahakam Ulu. Serta turut hadir pula perwakilan DPMPTSP provinsi Kaltim Bidang Pengendalian Pelaksanaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyampaikan tata cara dan pedoman implementasi serta pengawasan perizinan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai Peraturan BKPM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sosialisasi dilakukan dua kali, pertama dilakukan di Kantor Kecmatan Long Apari dengan menghadirkan kurang lebih 35 Pelaku Usaha Kecil/Menengah (UMKM), pada Rabu (1/3/2023). Yang kedua, di Kantor Kecamatan Long Pahangai yang dihadiri 40 Pelaku UMKM, pada Jum’at (3/3/2023).

Salah satu narasumber pada kegiatan sosialiasi tersebut, Staf DPMPTSP Kaltim, Taufik, mengatakan tidak perlu perjuangan untuk tiba di lokasi tersebut. Pasalnya harus melalui sungai dengan intensitas arus sungai yang deras.

“Perjalanannya cukup menantang karena harus melalui Riam Udang dan Riam Panjang yang konon katanya sering terjadi musibah,” ujar Taufik kepada awak media melalui siaran pers (12/3/2023).

Untuk diketahui, Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan bentuk dukungan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Sekaligus sebagai sarana penyampaian aturan-aturan terbaru terkait Penanaman Modal. OSS RBA diharapkan dapat menjadi platform layanan perizinan yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapat izin berusaha bagi pelaku usaha.

Terakhir, Sosialisasi tersebut juga sebagai pendampingan teknis yang dilakukan pihak DPMPTSP Kaltim kepada para pelaku usaha untuk menyelesaikan permasalahan perizinan berusaha yang efektif untuk peserta kegiatan.

(Adv/DPMPTSP Kaltim/*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+