ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Aceh Barat bertandang ke Kabupaten Kutai Kartanegara. Aceh Barat ingin mengetahui lebih banyak tentang perda-perda yang telah diterbitkan oleh Kukar, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, pajak daerah, dan retribusi daerah.
Studi ini dilaksanakan pada Selasa (17/10/2023) di Kantor Bupati Kukar. Rombongan Aceh Barat disambut oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, dan beberapa Kepala OPD Kukar. Mereka berbincang tentang berbagai aspek yang terkait dengan perda-perda yang telah diterapkan oleh Kukar.
“Kami siap membantu dan berkolaborasi dengan Aceh Barat dalam hal penyusunan perda-perda yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, pajak daerah, dan retribusi daerah,” ucap Akhmad Taufik.
Salah satu yang menjadi fokus rombongan Aceh Barat adalah perda ketenagakerjaan. Kepala Disnakertrans Aceh Barat, Mulyani, mengatakan bahwa Aceh Barat sedang menyusun draf perda ketenagakerjaan dan membutuhkan referensi dari Kukar.
“Kukar sudah memiliki Perda Ketenagakerjaan, tentu, sangat bagus untuk kita tiru dan diterapkan di Aceh Barat,” ujar Mulyani.
Ia mengharapkan bahwa studi ini dapat memberikan inspirasi dan masukan bagi Aceh Barat dalam menyusun perda ketenagakerjaan.
Ia juga akan melaporkan hasil studi ini kepada Bupati Aceh Barat untuk dimasukkan ke dalam draf perda ketenagakerjaan.
(adv/diskominfokukar/hae)
