Dewan Samarinda Pinta Warga Tidak Bangun Rumah di Bantaran Sungai

Caption: Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Untuk mengurangi titik banjir di Samarinda, pemkot terus melakukan upaya.

Diantaranya dengan melakukan penataan  pemukiman warga di bantaran sungai karang mumus.

Upaya Pemkot Samarinda itu sejalan dengan pemikiran yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Ia menjelaskan berdasarkan aturan atau regulasi, masyarakat dilarang membangun rumah di jalur hijau, yakni sekitar 50 meter dari bantaran atau tepi sungai.

“Menurut aturan pertanahan kan 50 meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan, karena itu Jalur Hijau. Jika sungai alam itu lima meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan,” kata Samri sapaannya 11 Februari 2023.

Lanjut dijelaskannya, aturan itu untuk membuat fungsi sungai tidak beubah.

Terlebih salah satu penyebab terjadinya banjir, karena beubahnya kondisi sungai sehingga tidak bisa mengalirkan air dengan baik.

Pemukiman, lanjut Samri, menyebabkan penumpukan serta penyempitan pada sungai.

“Sebenarnya kan ketika orang beli tanah yang berhadapan dengan sungai, mereka merasa sungai itu adalah hak dia. Padahal menurut aturan sungai itu kan tidak boleh diperjual belikan,” imbuhnya.

Politisi PKS itu berharap, perilaku masyakarat dapat beubah dalam menjaga alam serta lingkungan sekitar sehingga persoalan banjir di Samarinda bisa diselesaikan.

Persoalan banjir juga tidak bisa dibebankan pada pemerintah saja, tetapi juga perlu peran aktif masyarakat.

“Pola hidup masyarakat ini juga harusnya diperhatikan, seperti tidak membuang sampah di sembarang,” jelasnya (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+