Mahasiswa Kaltim Gelar Aksi Menolak KUHP Terbaru: Semua Bisa Kena

Puluhan mahasiswa dari beragam kampus di Samarinda menggelar unjukrasa menolak pengesahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Caption: Puluhan mahasiswa dari beragam kampus di Samarinda menggelar unjukrasa menolak pengesahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) (Adakah.id) (Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Sejak masih dirancang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, sudah kontroversial. Bahkan saat pengesahannya pada hari Selasa (6/12/2022) kemarin, eksresi penolakan bermunculan.

Kali ini, gabungan dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) menggelar unjukrasa menolak pengesahan Kitap Undang-Undang Hujum Pidana (KUHP), pada hari Jumat (9/12/2022) sore.

Aksi unjukrasa dimulai sekitar pukul 15.35 WITA. Massa aksi langsung menutup satu ruas lajur dari arah jalan Muhammad Yamin ke perempatan Mall Lembuswana, Samarinda.

Pada aksi tersebut, sebagian massa aksi memang spanduk dan poster-poster tuntutan serta kalimat sarkas num kritis. Salah satunya, kamu nanya KUHP, aku kasih tau, semua bisa kena.

Salah satu poster bertulis, KUHP mengancam kemerdekaan Pers
Salah satu poster bertulis, KUHP mengancam kemerdekaan Pers (Adakah.id)

Adapula yang lain, seperti KUHP ancam kemerdekaam Pers, KUHP UU kolonial gaya oligarki, tidak ada kesejahteraan tanpa menggusur dan merampas tanah rakyat, dan seterusnya.

Muhammad Maulana selaku Koordinator Aksi menyampaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan mengandung pasal-pasal yang masih bermasalah. Terbukti dari penolakan yang terjadi di sejumlah daerah hingga beragam kalangan masyarakat.

“Tentunya, kehadiran kami di sini itu kembali lagi bahwa kebijakan pemerintahan kembali tidak pro kepada kepentingan masyarakat,” katanya kepada Adakah.id, Jumat (9/12/2022).

Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam), Tolak KUHP
Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam), Tolak KUHP (Adakah.id)

Salah satu pasal yang pihaknya soroti yakni, ancaman pidana bagi siapa saja yang menyampaikan kritik terhadap lembaga negara, termasuk presiden dan wakil presiden. Menurutnya kritik merupakan sarana masyarakat memantau kinerja pemerintahan.

Sementara itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mulawarman (Unmul), Iksan Nopardi mengapresiasi langkah pemerintah mengesahkan KUHP terbaru itu, dengan semangat terbebas dari undang-undang warisan penjajah. Namun, ternyata pasal-pasalnya justru seperti penjajah.

“Salah satunya, bicara di pasal penghinaan pada presiden. Di situ akan ada upaya pasal karet yang membedakan kritik dengan penghinaan. Artinya ini secara tidak langsung akan membungkam suara-suara masyarakat yang ingin menyampaikan kritik,” urai Iksan.

Dengan KUHP baru yanh disahkan dua hari lalu, Iksan menyebut akan mempertajam kekecewaan masyarakat sipil terhadap pemangku kebijakan, lantaran saat perancangan tak melibatkan partisipasi publik.

“Jauh panggang dari api, semangat partisipasi publik yang juga suara aspirasi masyarakat, ini justru dikebiri,” kata Iksan.

Maulana menegaskan, pihaknya akan kembali turun ke jalan jika aspirasi menolak KUHP tidak didengar pemerintah. “Jadi pemerintah segera mencabut dan membatalkan KUHP tersebut, kita berikan waktu 7 kali 24 jam, kalau tidak maka kami akan memobilisasi aksi yang lebih besar,” tambah Koordinator Aksi, Maulana.

Samarinda Tolak KUHP
Samarinda Tolak KUHP (Adakah.id)

Aksi berlangsung damai, sekitar pukul 17.59 WITA, Koordinator Aksi Tolak KUHP Aliansi Mahakam membacakan pernyataan sikap resmi. Massa aksi pun membubarkan diri, dan membersihkan kembali area unjuk rasa.

Sebelumnya, sempat seorang pria pengendara roda empat mengeluhkan dampak tersendetnya arus lalu lintas. Hal itu memicu suasana bersitegang antar pria tersebut dengan massa aksi. Namun, tak sampai terjadi keributan hebat.

(Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+