Kompensasi Buruh Kayu Lapis Belum Dibayar Pengusaha, Serinda-FSBPI-KPBI Surati Kemenaker RI dan Kantor Pusat

Caption: Serinda - FSBPI - KPBI menyerahkan surat laporan tuntutan kompensasi buruh PT OAK - SLJ Global tbk kepada Kemenaker RI, Senin (13/1/2025).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kelas pekerja masih menjadi warga kelas dua di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hak buruh kerap diabaikan pengusaha jahat yang hanya memikirkan keuntungan besar tanpa melihat kondisi pekerja yang semakin sengsara.

Salah satu kasus dugaan pelanggaran hak buruh itu terjadi di perusahaan perkayuan tertua di Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.

Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) KPBI, sebagai organisasi skala nasional afiliasi Serikat Buruh Samarinda (SERINDA) berupaya mendorong Perselisihan Hak Buruh bisa diselesaikan pengusaha dengan segera.

Upaya yang dilakukan KPBI adalah dengan melaporkan pelanggaran hak karyawan PT SLJ/OAK, terkait penyelesaian kompensasi pasca selesainya kontrak kerja buruh, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

“Benar. Serinda – FSBPI – KPBI sudah melaporkan pelanggaran hak buruh PT SLJ – OAK ke Kementrian Ketenagakerjaan melalui Kasubid Direktorat Kelembagaan PPHI (Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial) ibu Olive,” kata Sekretaris Jenderal KPBI, Damar Panca kepada media ini seusai menyerahkan dokumen.

Lebih lanjut kata Michael Oncom sapaannya, pihak Kemenaker disebutnya langsung melakukan koordinasi ke Disnakertrans Provinsi Kaltim, lebih – lebih kepada Disnaker Kota Samarinda.

“Kemenaker melalui Direktorat kelembagaan PPHI berjanji untuk menindaklanjuti laporan kita. Mudah – mudahan atensi dari Kemenaker ini bisa berdampak baik terhadap pembayaran kompensasi terlebih anggota Serinda – FSBPI – KPBI,” terangnya.

Damar Panca Mulia menambahkan, setelah menyurati Kemenaker, pihaknya juga melayangkan surat kepada Presiden Direktur dan Komisaris Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global Tbk, – PT Orimba Alam Kreasi yang berkantor di Tower Place, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

“Kantor pusat juga kami surati. Ditujukan kepada pimpinan PT OAK – SLJ Global Tbk,” terangnya.

Pihaknya memberikan waktu kepada perusahaan PT OAK di Samarinda untuk menyelesaikan tuntutan kompensasi anggota Serinda. Jika tidak selesai hingga akhir bulan Januari, maka aksi massa dan pemogokan akan dilakukan di pabrik dan kantor Disnaker kota Samarinda.

“FSBPI – KPBI nasional akan terus memantau perkembangan penyelesaian ini sampai tuntas,” ujarnya. (Joy)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+