PNS Kaltim Diharap Selalu Menjaga Lisan Tulisan dan Perbuatan, Terutama kepada Atasan

Sosialiasi Pereturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Caption: Sosialiasi Pereturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (HO/Pemprov Kaltim)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim menggelar sosialiasi PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balikpapan, hari Senin (31/10/2022)

Pada kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov, Riza Indra Riadi mengatakan sosialisasi PP Nomor 92 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini memegang peranan penting dalam memberikan pemahaman dan pembentukan budaya disiplin, khususnya bagi PNS di lingkup Setda Provinsi Kaltim.

“Satu hal yang perlu diperhatikan dari PP Nomor 92 tahun 2021 ini sebagai usaha preventif agar PNS Pemprov Kaltim terhindar dari pelanggaran disilplin, terutama dalam tiga hal yaitu dalam bentuk lisan, tulisan dan perbuatan yang tidak menaati kewajiban dan larangan ketentuan disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja,” kata Riza.

Akan hal tersebut, Diharapkan kepada seluruh PNS Pemprov Kaltim agar selalu berhati-hati dalam berperilaku dalam kegiatan sehari-hari, baik dalam lingkungan pekerjaan maupun di luar pekerjaan.

Riza menyebut, setiap PNS sangat perlu menjaga tutur kata, tulisan, dan perbuatan dalam kesehariannya, termasuk melalui penggunaan media sosial di dunia maya.

“Kita harus sadar bahwa di era pesatnya teknologi informasi dewasa ini, rekam jejak individu dapat mudah ditemukan dan disebarkan tanpa mengenal batas ruang dan waktu,” ungkapnya.

Terutama sikap kepada atasan langsung PNS agar dapat menindaklanjuti amanah dari PP Nomor 94 tahun 2021 ini, terutama ketika mengetahui atau mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh bawahannya.

“Tindak lanjut dalam bentuk pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung. Jika tidak dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, maka atasan langsung dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim Syarifah Alawiyah, melaporkan sosialisasi ini diikuti 35 orang peserta terdiri dari Kepala Biro, Kabag dan Bagian Tata Usaha/Pengelola kepegawaian pada Biro-Biro Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.

“Ini merupakan upaya preventif maupun kuratif untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin agar PNS tetap konsisten dalam kedudukannya sebagai pelayan dan abdi masyarakat yang memiliki mental dan moral yang baik, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat,” terang Syarifah.

“Termasuk untuk mewujudkan kesamaan persepsi untuk kelancaran pelaksanaan manajemen kepegawaian, serta mewujudkan PNS yang andal, profesional, dan bermoral,” imbuh ketua panitia pelaksana itu.

Sekadar informasi, selain Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah, turut hadir pula Kepala Biro Umum Lisa Hasliana, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Andi Muhammad Ishak, serta narasumber dari BKN, Harun Arsyad (Widyaiswara) dan Sutarwo, Analis Kepegawaian Ahli Muda BKD Kaltim.

(Adv/Kominfo Kaltim/*/Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+