Golkar akan Pleno, Dua Opsi Disiapkan untuk Makmur HAPK di DPRD Kaltim

Caption: Sekretaris DPD I Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – DPD Partai Golkar Kaltim bakal menggelar rapat Pleno terbatas dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Husni Facruddin seusai agenda pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim sisa jabatan 2019 sampai dengan 2024 menggantikan Makmur HAPK di salah satu Hotel Berbintang di Bilangan Jalan Mulawarman, Samarinda.

“Dua hari ke depan kami akan laksanakan Pleno,” kata Ayub sapaannya kepada awak media hari Senin (12/9/2022) siang.

Selain membahas secara terbatas internal partai Golkar terlebih Kaltim, rapat pleno tersebut akan mengundang ketua harian Golkar Kaltim, Makmur HAPK.

“Ada formulasi beberapa opsi untuk pak Makmur yaitu di komisi III atau IV. Dalam waktu singkat ini kami ingin pastikan, makanya komunikasikan dulu sama pak Makmur lebih dalam,” imbuh Ayub lagi.

Opsi tersebut muncul setelah sebelumnya  disebut Ayub pengurus Partai Golkar Kaltim menggelar rapat harian terbatas, namun Makmur HAPK belum bisa hadir pada pertemuan tersebut.

“Belum ada komunikasi langsung. Dalam mekanisme pleno besok lusa akan kami bahas,” jelasnya.

Menurut pria kelahiran Tenggarong Kukar itu, saat ini Makmur HAPK masih tercatat sebagai kader dan Ketua Harian Partai Golkar Kaltim.

“Beliau masih Ketua Harian Golkar, jadi komunikasi tetap kami bangun di pleno,” tegasnya.

Ketua DPD I Golkar Kaltim bersama Jajaran Elit partai se – Kaltim

Sementara itu, Ketua DPD I DPRD Kaltim Rudy Mas’ud menjelaskan pergantian masa jabatan Ketua DPRD Kaltim adalah bagian dari hak preogratif partai berlambang pohon beringin itu.

“Pergantian ini bagian dari penyegaran dan sudah sesuai mekanisme partai Golkar,” papar Rudy.

Terlepas dari putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Rudy yang juga Anggota DPR RI dapil Kaltim itu menyebut tetap merespon.

“Putusan PN dengan Putusan Mahkamah Partai (MP) adalah hal yang berbeda. Kalau PN kan masalah perdata atau pidana. Sementara MP kan putusan politik,” terangnya.  (Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+