Warga Korban Diduga Tambang Ilegal di Paser Ditemui Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

Caption: Belasan warga dari solidaritas Muara Kate berunjuk rasa di kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda hari Senin (15/4/2025).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Belasan warga dari solidaritas tragedi berdarah di Kabupaten Paser berunjuk rasa di kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda hari Senin (15/4/2025).

Mereka mendesak Gubernur Kaltim menjalankan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2012 tentang tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi untuk melindungi fasilitas umum milik masyarakat dari dugaan Tambang batubara.

Dengan membentangkan spanduk, mereka juga berorasi bergantian dan membawa truk mainan dalam aksi demonya.

“Kaltim punya Perda nomor 10 Tahun 2012. Jadi harus dilaksanakan di seluruh Kabupaten Kota di Kalimantan Timur,” kata Humas Aksi, Gandul.

Ramainya aktivitas truk pengangkut batubara awalnya tidak mendapat perhatian warga. Namun lantaran telah memakan korban hilang nyawa akibat kecelakaan di jalan. Masyarakat menjadi protes karena terjadi dua kali.

Karena semakin menjadi – jadi, warga membuat posko untuk mengadang truk tambang. Nahas, dua warga yang berjaga diserang orang tidak dikenal saat pagi buta. Anson terluka dan paman Russel meninggal dunia ditempat karena luka sayatan dileher pada bulan November 2024.

“Penyidik Polres Paser tidak kunjung menemukan pelaku,” ucapnya.

Ia menyebut tambang batubara milik perusahaan MCM sejak Desember 2023 hingga kini. Dalam aksi protes di Desa Batu Kajang, warga memblokir jalan selama dua hari, namun puluhan truk tetap memaksa melintas dengan menabrak portal dan barisan warga yang menghadang.

Terbaru pada Februari 2025, sekelompok ibu-ibu di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang kembali melakukan aksi menghadang truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum. Dalam video yang beredar, mereka menghentikan truk berplat DA 8535 HG yang kedapatan sedang memuat batubara.

Aksi kelompok perempuan Batu Kajang ini menjadi sikap perlawanan warga terhadap aktivitas tambang yang telah merugikan dan membahayakan masyarakat.

Fakta lainnya menunjukkan PT MCM telah menggunakan jalan umum sepanjang 126 KM untuk mengangkut batubara, melintasi tiga kecamatan—Muara Langon, Batu Kajang, hingga ke lokasi penumpukan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro—tanpa mengantongi izin, sebagaimana dinyatakan Pelaksana Teknik Balai Besar Pelaksana.

MCM juga diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 28 disebutkan larangan terhadap tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) yang dapat digunakan sebagai dasar hukum.

“Hukum MCM atas kejahatan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Cabut Izin PKP2B bentuk sanksi atas pelanggaran yang terjadi dan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas,” tegasnya.

Kejadian demi kejadian yang menimpa warga Muara Kate hingga Batu Kajang adalah potret kecil. Sebab peristiwa penggunaan Fasilitas jalan umum untuk lalu lintas Batubara hampir terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Kota di Kaltim.

Sejak insiden berdarah, warga tak pernah berhenti berjaga. Truk-truk dari arah Kalimantan Selatan yang hendak melintas, mereka tahan. Perlawanan dilakukan secara fisik, administratif, hingga jalur hukum.

LBH Samarinda menyiapkan surat keberatan kepada gubernur, menyoroti dugaan pembiaran terhadap pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan. Aktivitas hauling PT MCM dianggap melanggar Perda Kaltim No. 10 Tahun 2012.

“Lemahnya penegakan hukum telah menyebabkan kerugian dan kehilangan nyawa, ini bukan lagi sekadar persoalan hukum tapi sudah masuk ranah HAM,” tegas Irvan dari LBH Samarinda.

Sikap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

Kelompok solidaritas itu diterima Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (Harum) menerima perwakilan Aksi Demonstrasi.

Dua permasalahan (aspirasi) penting disampaikan pendemo dari warga Dusun Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Atas aspirasi (permintaan) perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Gubernur Rudy menyatakan kesiapannya berkomunikasi dengan aparat penegak hukum (Polda Kaltim) terkait kasus kematian Russel.

“Besok kami ada pertemuan Forkopimda di Balikpapan. Insyaallah, saya akan sampaikan langsung kepada Bapak Kapolda tentang kasus ini,” ucapnya.

Mengingat kasus kematian Russel, menjadi kewenangan pihak kepolisian selaku penegak hukum sesuai aturan hukum dan perundangan.

“Kasus ini murni kewenangan pihak kepolisian (Polda Kaltim). Tapi saya minta bapak ibu semua tetap tenang, hingga kasus ini jelas penanganannya,” harapnya.

Sedangkan aspirasi warga terkait hauling di jalan umum, Gubernur Rudy sepakat tidak ada kendaraan pengangkut batu bara/kelapa sawit melewati jalan umum.

Penegasan (larangan) itu sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Juga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012, mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.

“Berdasarkan aturan ini, sudah jelas ada larangan penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara dan kelapa sawit,” jelasnya.

Undang-undang maupun Perda, lanjutnya, mengharuskan pihak perusahaan batu bara/kelapa sawit untuk membuat jalan sendiri (hauling).

“Hari ini suratnya sudah saya tandatangani semua dan kirim ke Kementerian ESDM,” tegasnya.

Meski perusahaan boleh menggunakan jalan umum, tapi catatannya harus mendapatkan ijin dari pemerintah daerah (kepala daerah).

“Saya selaku Gubernur Kalimantan Timur tidak memberikan ijin apabila (angkutan batu bara/sawit) menggunakan jalan umum,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Martadinus (warga Dayak Muara Kate) dan Asfiana (warga Batu Kajang) menyampaikan kegiatan hauling batu bara di desa mereka yang membahayakan warga setempat.

“Kami para emak-emak kesulitan mengantar anak ke sekolah gara-gara angkutan batu bara. Emak-emak ada yang terserempet truk, kecelakaan saat mau antar anak sekolah,” kisah Asfiana.

Selain itu, dampak setiap hari dilewati kendaraan angkutan berat, banyak ruas jalan yang rusak parah hingga sulit dilalui kendaraan masyarakat.

“Setiap hari ada 700 truk batu bara, tanpa jeda. Dan 400 truk diantaranya roda 10, ikut melewati jalan negara,” sebutnya. (*/J)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+