ADAKAH.ID, MALUT – PT NHM di duga hindari tanggung jawab sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada program rehab DAS II di kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara.
Pasalnya Rehabilitasi DAS II PT NHM di Kecamatan Galela melalui PT SML sebagai perusahan pemenang tender untuk rehab Daerah Aliran Sungai II yang aktifitas penanamannya melibatkan petani kecamatan Galela selatan, terjadi permasalahan dikarenakan tidak ada kejelasan mengenai status kepemilikan tanaman dari PT NHM.
Berdasarkan persoalan tersebut, maka upaya mediasi pertemuan sudah dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2023, di Kantor BPDASHL Kota Ternate, dihadiri Perwakilan PT. NHM, PT. SML, Kepala Balai BPDASHL, Dinas Kehutanan, Ketua ABDESI Se-Galela Selatan, LSM Galela Maloha dan AMPP TOGAMMOLOKA.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan, proses penilaian tanaman dan upaya penyerahan dokumen dilakukan pada tanggal 4 September tahun 2023 lalu, akan tetapi kesepakatan itu diduga tidak dilaksanakan PT. NHM sebagai pelaksana pemegang IPPKH, pada program rehab DAS II diwilayah Galela Selatan, Halmahera Utara.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, di tanggal 5 september 2023, akan diadakan penilaian dan upaya penyerahan dokumen, akan tetapi tidak kunjung terlaksana.
Maka Protes warga masyarakat pada tanggal 5 september 2023 terjadi sampai saat ini
Fuji Pangandro, Komisi Bidang Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan, DPD KNPI Malut melaporkan Protes warga masyarakat Galela Selatan terus dilakukan,
Hal itu lantaran penebangan dan pembakaran tanaman-tanaman produktif seperti pala dan cengkeh yang ditanami PT. NHM di lahan warga dengan luas areal penanaman sebesar 1.966 ha terus dilakukan.
Walhasil kini masyarakat Galela kembali murka dengan melakukan protes kepada PT. NHM
“Protes tersebut akibat kegagalan PT. NHM dalam melakukan proses penilaian akhir dan penyerahan dokumen sebagai legalitas keabsahan atas status tanaman kepada pemerintah yang berwenang” kata Fuji, 20/09/2023.
Sementara itu, Muhammad Iram Galela selaku ketua Asosiasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao atau AMPP TOGAMMOLOKA mengatakan hal yang serupa, pihak PT. NHM sengaja melakukan pembiaran dan tidak melakukan proses penilaian akhir serta tidak melakukan penyerahan dokumen selama 2 tahun sejak selesainya program tersebut pada tahun 2021, adapun program rehab DAS II diwilayah Galela itu dimulai suda sejak tahun 2017.
Iram pun turut menghawatirkan mengenai dugaan lalainya PT NHM karena hal tersebut bisa menjadi ancaman yang berujung konflik bagi masyarakat pemilik lahan, dikarenakan apabila program rehab DAS II ini tidak diselesaikan dengan prosedur penilaian serta penyerahan dokumen hasil penanaman tanaman.

“Maka dimungkinkan kedepan pihak PT. NHM dapat melakukan klaim kesepihakan atas tanamannya yang sudaH mereka tanami dilahan warga masyarakat Galela, khususnya di Kecamatan Galela Selatan, di Desa Togawa Besi, Desa Togawa, Desa Soakonora, Desa Igobula dan Desa Samuda” ucap Iram.
Iram menambahkan, PT NHM dengan luas wilayah kerja IPPKH 29.622 ha, berdasarkan kontrak karyanya dengan pemerintah Indonesia sangat disayangkan gagal dan lalai dalam tanggung jawabnya.
“Saat ini warga masyarakat Galela sebagai pemilik lahan di wilayah DAS II meminta kepada pemerintah agar segera menertibkan PT. NHM dengan berbagai aktivitas pertambangannya sebagai bentuk konsekuensi pemegang IPPKH yang tidak bertanggung jawab” jelasnya. (AMB)
