Andi Harun Larang ASN Mudik Lebaran Gunakan Mobil Dinas

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda dilarang mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan dinas pada perayaan Idulfitri 2022, tahun ini.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan instruksi untuk tidak mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas tersebut sesuai dengan imbauan Pemerintah Pusat.

“Kendaraan mobil dinas tidak boleh dibawa saat lebaran oleh pegawai,” kata Andi Harun di ruang Anjungan Karang Mumus Balai Kota, Kamis (28/4/2022).

Andi Harun memperingatkan, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi para pegawai ASN yang melanggar. Ia menyebut, pejabat yang kedapatan membawa kendaraan dinas jelas merupakan suatu pelanggaran disiplin.

“Risikonya besar, bisa kena sanksi atas jabatannya, kena teguran tertulis secara berat, dan seterusnya. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) nanti yang menindaklanjuti,” tegasnya..

Setali tiga uang, Andi Harun juga menghimbau keoada seluruh jajaran para ASN Pemkot Samarinda harus patuh pada aturan nasional.

“Pegawai yang kedapatan membawa kendaraan dinas, padahal sudah ada larangan instruksi dari pusat, maka itu adalah pelanggaran,” tuturnya.

(Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+