Lompat ke konten utama

DT, Kepala Sekolah di PPU Terduga Pelaku Cabul Diamankan Polisi

Ilustrasi - Kepala Sekolah tega melakukan tidakan asusila terhadap siswi kelas IX SMP di salah satu Hotel Samarinda
Caption: Ilustrasi - Kepala Sekolah tega melakukan tidakan asusila terhadap siswi kelas IX SMP di salah satu Hotel Samarinda(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur telah diamankan Kepolisian Samarinda.

“Kami amankan pelaku pada tanggal 6 Oktober 2022,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (10/10/2022).

Diketahui, pelaku berinisial DT (58), merupakan seorang Kepala Sekolah di salah satu SMK di Penajam Paser Utara (PPU).

Sementa korban ialah seorang siswi SMP di Samarinda, yang masih berusia 14 tahun.

DT mengaku telah mencabuli korban sebanyak empat kali dan satu kali menggaulinya di sebuah hotel.

“Jadi pelaku awal mula kenal dengan korban melalui aplikasi jejaring sosial MiChat sekitar Bulan Maret 2022 lalu. Kemudian keduanya saling bertukar nomor telepon dan melakukan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp,” papar Polisi Melati Tiga tersebut.

Proses penyidikan mengungkap, perbuatan amoral tersebut dilakukan DT sejak bulan Agustus hingga Oktober 2022.

DT kerap datang ke Samarinda lalu menjemput korban dengan mobil dan melancarkan aksi bejatnya itu di dalam mobil.

Tak hanya di dalam mobil, DT juga menyetubuhi korban layaknya suami istri di sebuah hotel, dimana hal tersebut awal mula terenggutnya kesucian korban.

Pelaku mengimingi korban uang senilai Rp 450 – 500 ribu dengan maksud untuk uang belanja keperluan korban sehari-hari setelah berhasil memperdaya korban.

“Seluruh kejadian tersebut dilakukan korban lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku,” terang Kapolres Samarinda.

Atas perbuatannya, DT dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sebelumnya diberitakan, korban akhirnya mengaku setelah orang tuanya menyelidiki perubahan sikap anaknya. Kemudian, perbuatan tersebut dilaporkan ke pihak Polsek Samarinda Kota, Kamis (6/10/2022).

Atas laporan tersebut, petugas mengarahkan orang tua korban untuk melakukan visum, dan beberapa bukti pakaian yang dikenakan pada saat kejadian.

(Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+