ADAKAH.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menanggapi terkait larangan impor pakaian bekas.
Andi Harun mengatakan, pihaknya tidak akan serta merta mengambil keputusan. Nanun terlebih dahulu melihat penyebabnya.
“Tentu kita melihat alasannya dulu kan, jadi nanti akan ada penyesuaian, seperti misalnya kalau barang ini dikirim langsung dari kapal,” ucap Andi Harun kepada awak media (23/3/2023).
Wali Kota Andi Harun menyebutkan, apabila barang bekas impor itu dijual tanpa adanya proses, maka faktor legalitas dan asal muasal barang didorong AH untuk diperhatikan dengan seksama.
“Kalau ini dijual tanpa proses yang jelas, maka menjadi berbahaya bagi para pemakainya,” imbuhnya.
Detail daripada larangan itu, lanjut dia, akan dipelajari. Kemudian pihaknya akan komunikasikan kepada para pemilik usaha.
“Tapi kalau memang alasannya bersifat permanen, apapun alasannya akan kita sosialisasikan kepada para pedagang,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila alasan dari pelarangan itu akibat dari pembongkaran kapal, maka pihaknya akan mendorong pemilik usaha untuk mewajibkan seluruh pakaian untuk dicuci bersih (laundry).
Oleh karena itu, sebab dari larangan akan dipelajari, baik dari faktor kebersihan, kesehatan, maupun faktor perekonomian.
“Agar dapat aman bagi para pengguna, jadi harus tetap diperhatikan faktor-faktor penyebab larangan itu. Terutama masalah teknis seperti pajak dan faktor hukum. Sikap Pemkot akan kita ambil setelah kita perhatikan seluruh aspek,” terangnya.
Diketahui sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. (ADV)
