ADAKAH.ID, SAMARINDA – Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) diajukan terpidana Zohan Wahyudi melalui Kuasa Hukumnya Tumpak Parulian Situngkir.
Permohonan PK terkait kasus korupsi pengadaan Solar Cell di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Tim kuasa hukum melihat adanya kejanggalan yang menimbulkan keberatan dari terdakwa Zohan.
Tumpak Parulian Situngkir mengatakan penetapan Hakim Agung yang mengadili kasus tersebut tidak tercantum tanggal penetapannya.
“Prinsipal kami merasa apakah kapasitas dari majelis ini legal atau tidak, karena dalam penetapannya tidak ada tanggal dan nomor di dalam putusannya,” kata Tumpak hari Kamis (13/6/2024).
Bagi Tumpak Parulian, nomor dan tanggal dalam suatu dokumen amar putusan apalagi ditingkat kasasi seharusnya bagian tersebut merupakan hal yang terpenting.
“Klien kami yakin untuk mengajukan PK agar ada koreksi pada putusannya,” imbuhnya.
Dalam putusan Kasasi, Zohan Wahyudi di jatuhkan hukuman kurungan penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta, ditambah uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar.
Putusan tersebut dijatuhkan juga karena Hakim Agung tak mempertimbangkan Kontra Memori Kasasi, padahal Kontra Memori Kasasi tersebut telah disampaikan pada 14 Maret 2023 lalu kepada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
“Padahal kami mengirimkan kontra itu masih pada tenggat waktu yang ditentukan dalam proses persidangan, tetapi kontra kami ini tidak tercantum dan tidak dipertimbangkan dalam putusan Kasasi,” terangnya.
Menurut mereka, kedua poin tersebut yang kemudian membuahkan sebuah Putusan Kasasi mengakibatkan kerugian kepada kliennya agar dapat dipertimbangkan kembali. (*)