Sopir Tangki di Samarinda Diduga Tilap 10.000 Liter Solar, Sempat Kabur ke Majalengka

Sopri Tangki berinisial RS alias RN diduga menilap 10.000 liter BBM Solar milik PT Ratah Indah (Ist)
Caption: Sopri Tangki berinisial RS alias RN diduga menilap 10.000 liter BBM Solar milik PT Ratah Indah (Ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang menangkap seorang sopir tangki di Kelurahan Lok Bahu, Kota Samarinda. Pelaku berinisial RS alias RN usia 28 tahun, diduga melakukan tindak pidana menilap BBM jenis Solar sebanyak 10.000 liter.

Kapolsek Sungai Kunjang, Komisaris Polisi Zainal Arifin, menerangkan RN merupakan sopir truk tangki di perusahaan bersama PT Ratah Indah. “Pada Kamis (23/11/2023), RN membawa truk tangki dengan nomor polisi KT 8994 NS ke Depo Pertamina di Jalan Cendana untuk mengisi BBM Solar sebanyak 10.000 liter, dengan tujuan ke PT PLN Muara Wahau,” ujarnya melalui keterangan resminya, Jumat (15/11/2023).

Saat tiba di PT PLN Muara Wahau, Solar yang diantar RN tidak ditolak lantaran volume BBM tidak sesuai dengan Delivery Order, pada Jumat (24/11/2023). Lalu keesokan harinya, RN kembali lagi ke PT PLN. Namun volume Solar yang ia bawa masih tidak sesuai pesanan.

“Setelah itu pelaku membawa truk kembali ke Samarinda. Truk tersebut RN parkir di tepi Jalan Ring Road II Samarinda, namun dalam keadaan tangki telah kosong,” ungkap Zainal.

Atas kejadian tersebut PT Ratah Indah yang menjadi korban merasa keberatan, pasalnya perusahaan rugi sebesar Rp162.000.000.

Pelaku Sempat Kabur ke Jawa Barat

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang menemukan keberadaan pelaku yang telah kabur. RN sempat kabur ke Desa Jati Gede, Kecamaran Kadipaten Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Kemudian unit opsnal berangkat ke Majalengka untuk melakukan penangkapan pelaku tersebut. Namun ternyata keberadaan pelaku berpindah ke Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,” kata Zainal.

Memakan beberapa waktu pengejaran, pada Senin (11/12/2023) petugas berhasil menemukan kebaradaan RN dan menangkapnya di jalan Merdeka Timur, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

“RN mengaku masih ada pelaku lain yang bernama HS. Kami sudah memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya membeberkan hasil interogasi. “Setelah itu pelaku RS alias RN beserta barang bukti di bawa ke Mako Polsek Sungai Kunjang untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya RN disangkakan pasal 374 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

(HI)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+