• Berita
  • Soal Perselisihan Hak Buruh PT SLJ Global Tbk/OAK, Serikat Dalam Pabrik Enggan Berkomentar

Soal Perselisihan Hak Buruh PT SLJ Global Tbk/OAK, Serikat Dalam Pabrik Enggan Berkomentar

Caption: Buruh PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global Tbk Unjukrasa di Pintu pagar pabrik, Rabu (19/3).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – 324 buruh PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global Tbk yang kini secara operasional dipegang PT Orimba Alam Kreasi (OAK), telah melakukan serentetan perjuangan untuk menuntut hak yang belum dituntaskan perusahaan.

Beredar surat pengajuan Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) Kahutindo untuk melakukan perundingan Bipartit Kamis (31/10/2024) besok pagi.

Pertemuan yang rencananya akan bertempat di ruang meeting kantor PT SLJ Global Tbk itu, membahas hal yang menjadi persoalan para pekerja yang bergerak di sektor perkayuan/plywood.

Namun demikian, PUK SP Kahutindo, PT SLJ Global Tbk, Marsudi saat dihubungi melalui WhatsApp terkait jalan yang akan ditempuh dalam memperjuangkan hak para pekerja tersebut, tidak memberikan keterangan apapun, Selasa (29/10/2024).

Namun dalam surat yang beredar dengan Nomor : 005/PUK/PT.SLJG/XI/2024, Samarinda 28 Oktober 2024, yang dituju kepada pimpinan PT. OAK yakni berbunyi; 1. Menindak lanjuti informasi perihal PT OAK yang akan beroperasi lagi. 2. Penjelasan tentang pembayaran gaji yang belum terselesaikan, dan 3. Penjelasan Skema Kompensasi.

Data yang dihimpun Adakah.id, hak buruh yang belum tuntas tersebut berbentuk, penyelesaian upah bulan Desember 2023 hingga Februari 2024. Lalu yang kedua pembayaran kompensasi mulai dari bulan 11 tahun 2020 sampai dengan sekarang bulan Februari tahun 2024, serta gaji dari bulan 12 tahun 2023 yang hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

Berbagai macam upaya dalam menuntut haknya telah dilakukan oleh para pekerja tersebut mulai dari aksi demostrasi, hingga menempuh jalur Tripartit/ perundingan 3 pihak antara Buruh, Pengusaha yang difasilitasi pihak Disnaker Kota Samarinda. Adapun total pekerja yang menuntut kompensasi sebanyak 324 karyawan.

Sebagai Informasi, Dalam surat Perjanjian Bersama (PB) yang terbit 28 Maret 2024 secara terang benderang menerangkan, perusahaan wajib selesaikan hak normatif kepada buruh. Dan apabila ada wanprestasi maka masing – masing pihak bisa menempuh jalur hukum melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industri).

Kemudian para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Samarinda (Serinda) melakukan pertemuan membahas persoalan yang mereka alami ke Kantor DPRD Samarinda, menunjukkan data mereka dalam forum, selama lebih dari 3 bekerja, kompensasi tersebut belum dibayar perusahaan.

Dalam agenda hearing sebelumnya, pimpinan rapat, Ketua Komisi DPRD Samarinda, Novan Syahroni Pasie mendesak agar permasalahan antara Buruh dan Pengusaha diselesaikan dengan segera.

“Pertemuan hari ini, sebisa mungkin ada win win solusinya,” kata Novan sapaannya, Rabu (23/10/2024) pekan lalu.

Menurutnya, kompensasi yang menjadi hak buruh menjadi kewajiban pengusaha untuk menyelesaikannya. Sebab Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum.

“Masing – masing pihak baik buruh dan pengusaha memiliki Hak dan Kewajiban. Jika buruh sudah melakukan kewajibannya yaitu bekerja, maka pengusaha wajib memberikan hak buruh,” tambah politisi Golkar itu.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar. Menurutnya 3 tahun buruh bekerja di pabrik, perusahaan telah mendapatkan untung yang besar. Pasalnya PT Sumalindo adalah perusahaan kayu terbesar di Kaltim.

“3 tahun tidak dibayar ini keterlaluan sekali. Apa salah sih dibayar cepat waktu hak kompensasinya buruh. Kan dari awal membuka usaha pengusaha sudah berhitung,” tegasnya.

Untuk itu DPRD Samarinda terus mengawal dan mengawasi proses pembayaran hak kompensasi buruh PT SLJ/OAK sampai tuntas.

Sebagaimana diketahui, DPRD Samarinda saat ini sedang mempelajari surat izin operasional perusahaan yang berencana kembali berproduksi.

“Berikan dulu hak kompensasi buruh baru kembali produksi,” timpal politisi PDI P itu.

(HAE)

.

MASUKAN KATA KUNCI
Search