Soal Dugaan Pencabutan Patok Tahura Bukit Soeharto, Ini Kata BPKH IV Samarinda

Ramai dugaan pancabutan patok Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto (ist)
Caption: Ramai dugaan pancabutan patok Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto (ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Hengky Wijaya, selaku Kepala Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda angkat bicara mengenai dugaan pancabutan patok Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto.

Hengky Wijaya mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan sebelum melakukan pencabutan patok tersebut. Hal itu dilakukannya setelah melakukan rapat dengan pendapat (hearing) dengan instansi terkait.

“Awalnya kami memasang patok tersebut di kawasan Bukit Soeharto guna mengetahui mana tanah kawasan Bukit Soeharto dan mana tanah milik warga,” terangnya, Senin (29/8/2023).

Usai memasang patok tersebut, lanjut Hengky, pihaknya kembali menggelar rapat internal. Rapat memutuskan kembali mengkaji berbagai aspek salah satunya keselamatan, maka patok tersebut dicabut kembali.

“Jadi kenapa kami BPKH mencabut kembali patok yang sudah terpasang karena kami memikirkan keselamatan semua. Kalau sudah berbicara keselamatan, tentunya sudah hal diatas segala-galanya,” tegasnya.

Hengky menegaskan, meski patok telah dicabut namun titik koordinatnya sudah pihaknya ketahui. Ia juga mempertegas bahwa pencabutan patok batas tersebut benar-benar dilakukan BPKH dan bukan oleh pihak-pihak lain yang tidak berwenang.

Sebagai informasi, polemik pencabutan patok di Tahura Bukir Soeharto juga sebelumnya mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kaltim, M. Udin. Ia menyayangkan adanya pencabutan patok batas yang telah dipasang oleh Balai Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Tahura Bukit Soeharto (BPKHTL) dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada 16-17 Agustus 2023.

Patok batas bertujuan untuk mengetahui batas tanah Tahura serta mana tanah milik masyarakat yang seringkali menjadi sumber perseteruan dengan perusahaan tambang. Akan hal tersebut, Udin meminta instansi terkait meninggikan patok batas agar menghindari adanya gesekan di lapangan.

Pencabutan patok batas diduga dilakukan PT. Karya Putra Borneo (KPB), salah satu perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Tahura.

“Jika benar PT. KPB melakukan pencabutan patok batas yang sudah dipasang, tentu kita sesalkan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” ujarnya. “Karena pemasangan pal batas atau patok menggunakan uang negara dan dilakukan oleh institusi pemerintah, karenanya perlu ada penjelasan,” sambung Udin.

Atas persoalan ini, Udin berharap DPRD Kaltim melalui Komisi yang berwenang, memanggil semua pihak. Serta menuntaskan masalah tersebut.

“Termasuk BPKHTL, Dinas Kehutanan, Tahura, PT. KPB, dan Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju yang merupakan salah satu pemilik tanah di wilayah Tahura,” pungkasnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+