Sidang Terdakwa Pencabulan 7 Santri di Kukar Berlanjut, JPU Tolak Alasan Rehabilitasi Medis

ADAKAH.ID, TENGGARONG – Sidang perkara pencabulan terhadap tujuh santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kukar, Senin (2/2/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembelaan dari pihak terdakwa.

‎Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa pihak terdakwa mengajukan permohonan rehabilitasi medis dengan dalih adanya kelainan seksual. Namun, JPU menegaskan tidak akan bergeming dan tetap mengawal perkara ini sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

‎“Silakan saja, tapi sebelumnya kami sudah membantah itu. Kami sudah berkonsultasi dengan ahli kejiwaan dan alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran,” tegas JPU Fitri Ira Purnawati usai persidangan.

‎Fitri menambahkan, permohonan rehabilitasi medis yang diajukan terdakwa akan ditanggapi secara resmi oleh jaksa pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis mendatang.

‎“Permohonan itu akan kami tanggapi di hari Kamis besok. Untuk tuntutan tetap 15 tahun penjara, tapi kami tetap menunggu vonis dari majelis hakim,” ujarnya.

‎Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (21/1/2026), JPU mengungkapkan fakta persidangan bahwa terdakwa mengaku telah memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis sejak duduk di bangku kelas V sekolah dasar. Pengakuan tersebut, kata Fitri, baru disampaikan secara terbuka setelah kasus ini mencuat ke publik.

‎Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan berarti. Terdakwa tampak tenang dan bahkan secara terbuka menyatakan kepuasan atas tuntutan yang dibacakan jaksa.

‎“Di persidangan kemarin, terdakwa mengatakan dirinya bahagia dan puas dengan tuntutan ini, karena menurut dia akhirnya semua orang mengetahui kondisi yang selama ini dia simpan,” ungkap Fitri.

‎Fakta lain yang dinilai sangat krusial oleh JPU adalah lokasi terjadinya tindak pidana tersebut merupakan pondok pesantren milik orang tua terdakwa. Jaksa juga mengingatkan bahwa pada tahun 2021, terdakwa pernah tersandung kasus serupa, namun masih diperbolehkan kembali mengajar di lingkungan pesantren tersebut.

‎“Pada tahun 2021 sudah pernah ada kasus yang sama. Nyatanya setelah itu terdakwa masih bisa mengajar lagi. Jika suatu saat dia keluar dan pondok tersebut masih berada di bawah kepemilikan orang tuanya, maka potensi kejadian serupa bisa terulang,” jelasnya.

‎Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan, terlebih berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa sebagian korban sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan seksual oleh kakak tingkatnya. Situasi ini dikhawatirkan membentuk mata rantai kekerasan seksual yang terus berulang di lingkungan pendidikan berbasis asrama.

‎“Anak-anak ini harus kita pantau bersama. Yang kami khawatirkan, mereka tidak hanya berhenti sebagai korban, tetapi di kemudian hari bisa berubah menjadi pelaku,” tegas Fitri. (j)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+