Sengkarut Kepemilikan Kantor Golkar Samarinda, Tensi Tinggi Pengurus Ditanggapi Santai Wali Kota

ADAKAH.ID, SAMARINDA – DPD II Partai Golkar Samarinda dan Pemkot Samarinda terlibat polemik.

Pasalnya pengurus partai berlambang pohon beringin itu bersikeras gedung kantornya di Jalan Dahlia, Komplek Balaikota itu masih berstatus pinjam pakai.

Sebelumnya pemkot menyegel kantor tersebut dan dilakukan pengosongan. Rencananya gedung tersebut akan digunakan kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Sebagaimana diketahui pula saat ini Pemkot Samarinda keterbatasan gedung kantor untuk dinas dan itu sejalan pula dengan semangat pemerintah untuk mengambil alih aset negara.

Sembari menggelar rapat pleno di gedung yang tengah telah disegel untuk dikosongkan Pemkot Samarinda.

DPD Golkar mengatakan kekecewaannya kepada wali kota lantaran melakukan pengosongan gedung yang telah ditempati sejak tahun 1987.

Ketua DPD II Golkar Samarinda Hendra, melihat kondisi gedung yang dulunya pernah ditempati itu tak menyangka sebagian tampilan sudah diubah Pemkot Samarinda.

Tampak Gedung yang dulunya bercat warna kuning, kini menjadi putih.

Beberapa ornamen khas partai Golkar tidak terlihat di semua sisi gedung termasuk logo khasnya yakni pohon beringin telah dilepas.

“Pada hari ini dalam suasana darurat kalau saya lihat, sengaja kami lakukan rapat pleno DPD Tingkat II Golkar Samarinda menyikapi beberapa surat dari Pemkot Samarinda dan ada yang terakhir pemerintah meminta untuk mengangkut seluruh barang yang ada di dalam dari kantor ini,” katanya, Kamis (31/3/2022).

Negosiasi telah dilakukan kedua belah pihak, namun Hendra mengatakan masih buntu serta tidak membuahkan hasil untuk kedua belah pihak.

“Upaya negosiasi telah kita lakukan sampai hari ini, namun memang sampai saat ini tidak ada win win solution,” imbuhnya.

Hendra juga menerangkan masih gamang, karena sampai saat ini pihaknya disuruh keluar dari gedung atau bangunan yang menurutnya masih milik Partai Golkar Samarinda. 

Menurutnya bangunan yang telah berdiri ini adalah hasil jerih payah pendahulu Partai Golkar.

Walau memang, pihaknya tak menampik tanah tersebut milik Pemkot Samarinda. 

Sampai detik ini, kata Hendra dia dan pengurus Partai Golkar Samarinda belum pernah menerima secarik kertas pun bukti otentik yang disampaikan pihak Pemkot bahwasanya tanah tersebut ialah milik pemerintah.

Dalam artian, Pemkot Samarinda tidak pernah memperlihatkan sertifikat hak milik tanah serta bukti otentik terkait data-data tahun berapa dibangun gedung.

“Bagaimana kita bisa menerima?, sementara keterangan senior-senior kami di Partai Golkar, ini adalah hasil keringat kader-kader terbaik Partai pada waktu itu membangun tempat ini,” sambungnya.

Pihaknya menyoroti terkait aset gedung yang akan diambil alih Pemkot Samarinda, serta sikap Partai Golkar terkait hal tersebut.

“Pada pleno hari ini pertama kita tidak bisa mengikuti kemauan Pemkot, yang kedua terhadap kondisi bangunan yang sudah diacak-acak ini, kita akan konsultasi kepada Dewan Pimpinan Partai (DPP),” jelasnya.

“Termasuk logo Partai Golkar yang sudah dirusak, apa perlu kita harus perlu laporkan ke Polres, karena semua parpol dilindungi undang-undang. Ini (gedung) statusnya belum jelas (a quo) tapi kantor kita sudah dirusak, termasuk logo kita di depan,” bebernya.

Sehingga beberapa penyampaian pada rapat pleno, kata Hendra lagi, kalau bisa disepakati menjadi notulen dalam pleno Partai Golkar pada hari ini.

Beberapa poin akan disampaikan ke DPP dan pihak DPD Partai Golkar Kaltim tinggal menunggu apa arahan apa perlu melaporkan beberapa kerusakan ke pihak kepolisian.

“Terkait gedung ini, pastilah kita melalui pengadilan, lewat jalur hukum itu adalah salah satu juga upaya kita,” terangnya.

Menanggapi pernyataan Hendra, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan tudingan Pemkot tak memiliki alas bukti atas aset gedung tersebut tidaklah benar.

“Karena kepemilikan sudah final. tanda kepemilikan sah itu ada di sertifikat. Sesuai aturan hukum di Indonesia, sertifikat yang dimiliki pemkot adalah hak alas utama kepemilikan,” tegasnya.

Selain kepemilikan sertifikat, Andi Harun juga menyebut pernyataan yang dikeluarkan Hendra sangatlah bertentangan. Sebab Pemkot Samarinda memilik dokumen permohonan pinjam pakai gedung eks DPD II Golkar pada wali kota sebelum dirinya menjabat.

“Pemkot punya dokumen permohonan pinjam pakai dari mereka. Permohonan pinjam pakai yang diajukan berkali-kali,” tegasnya lagi.

Selain itu, Andi Harun juga menyanggah tudingan Hendra bahwa Pemkot Samarinda telah mengacak-acak gedung eks DPD II Golkar.

“Mengacak-acak itu bahasa apa ? Mungkin dia (Hendra) tidak mengerti bahasa Indonesia yang baik dan benar. Seharusnya kata-kata itu tidak pantas dipakai, karena kami sudah melaksanakannya sesuai prosedur,” tegasnya.

Sebelum dilakukan peremajaan gedung, Andi Harun menjelaskan Pemkot sebelumnya telah mempersilahkan para pengurus partai lebih dulu menginventarisasi aset mereka, seperti perabotan di dapan gedung.

Akan tetapi hal tersebut urung dilakukan dan pihak Golkar justru melayangkan surat yang berisi pernyataan tidak relevan.

“Bukannya mengambil, mereka justru bersurat yang tidak relevan,” papar Andi Harun.

Kendati begitu, Andi Harun tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan sengkarut permasalahan aset gedung eks Golkar Samarinda.

“Pertemuan dengan DPD Golkar Samarinda memang belum ada. Tapi dua kali bertemu dengan DPD Kaltim sudah dan kita bicara gedung di Jalan Dahlia itu juga. Sebenarnya sudah selesai, tapi kalau memang ingin bertemu silahkan, kalau perlu saya yang undang bertemu dalam waktu dekat ini,” tutupnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+