ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dilakukan kembali Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 5 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu.
Dalam penyampaian sambutan ketika agenda Sosialisasi Perda (Sosper), kepada masyarakat Kelurahan Samboja Kuala, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), sebagai awalan memohon maaf lahir dan batin yang diwarnai candaan khasnya.
“Masih dalam suasana lebaran, meskipun kue di rumah sudah habis. Saya memohon maaf lahir dan batin, dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah hadir,” kata Baharuddin Demmu, pada Minggu (21/4/2024).
Diketahui Baharuddin Demmu, merupakan Komisi I DPRD Kaltim, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), disebutkannya bahwa betapa pentingnya Sosper tersebut, agar semua masyarakat lebih paham bahwa semua orang sama dimata hukum.
Selain itu, dirinya juga menekankan bahwa bantuan hukum tersebut bisa didapatkan secara gratis.
“Mengenai hal itu, materinya nanti akan dipaparkan oleh 2 orang narasumber akademisi sekaligus praktisi hukum. Perda ini hadir untuk membantu masyarakat tanpa biaya,” ucapnya.
Terlihat sejumlah masyarakat yang hadir dalam agenda Sosper tersebut, antusias mendengar pemaparan materi yang disampaikan oleh dua narasumber, akademisi sekaligus praktisi hukum, di antaranya Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H. dan Siti Rahma, S.H.
Diungkapkan Dr. Haris Retno bahwa, kasus hukum kerap terjadi di tengah masyarakat, mulai dari masalah dalam rumah tangga seperti perselingkuhan dan KDRT, hingga masalah hukum seperti sengketa tanah.
“Setiap persoalan mempunyai solusi hukumnya,” ujar Dr. Haris Retno.
Pentingnya Perda ini dalam menangani kasus-kasus, tambah Haris Retno diataranya kompensasi pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai, dan seterusnya.
Tugas anggota DPRD, jabar Haris Retno, termasuk Baharuddin Demmu adalah mengalokasikan anggaran daerah untuk penyelenggaraan bantuan hukum.
“Semua masyarakat juga berhak mendapatkan konsultasi, misalnya terkait status tanah, tanpa harus menunggu adanya sengketa,” tambahnya lagi.
Sedangkan dalam Sosper tersebut Siti Rahma menjelaskan, beberapa prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
“Harus punya KTP, dan surat keterangan tidak mampu, serta dokumen-dokumen terkait perkara harus disiapkan untuk memudahkan proses konsultasi hukum,” katanya.
Perda Kaltim No. 5 Tahun 2019 tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat Kukar untuk mendapatkan keadilan hukum tanpa beban biaya.
“Dengan Sosper yang dilakukan dewan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan bagaimana cara mengaksesnya,” harap Rahma.
(HAE)
