ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Kaltim kembali dilantik dan diambil sumpahnya.
Ada delapan Pejabat Administrator dan Pengawas dilantik Pj Gubernur Akmal Malik. Mulai dari Robiana Hastawulan sebagai Kabid Kebakaran Satpol PP Pemprov Kaltim, Sih Sudiono (Kabid Kebudayaan Disdikbud Kaltim), Yekti Utami (Sekretaris Dinas Pariwisata Kaltim), Rahmat Ramadhan (Sekretaris Disdikbud Kaltim), Junaidi Kepala (UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim), Ruspiansyah (Kepala UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan Kaltim), Bambang Hadiyanto (Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kaltim) dan Yudi Haryanto (Kepala Seksi Stadion Utama UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim).
Akmal Malik menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah ini rangkaian kedua yang dilaksanakan sebelumnya.
“Saya ingin sampaikan, bahwa rotasi itu hal yang biasa. Saya juga sampaikan tidak perlu dipolemikkan, biasa saja,” kata Akmal Malik.
“Makin banyak bapak dan ibu sekalian memiliki posisi. Maka, semakin luas pengalaman yang dimiliki,” tegasnya.
Selain itu, sambung Akmal, mungkin saat ini yang mengganggu setiap pejabat adalah zona nyaman.
Akhirnya, tambahnya, cenderung kurang semangat menambah jam terbang.
“Makin banyak jam terbang bapak dan ibu, maka semakin bagus,” ungkapnya.
Secara khusus, Pj Akmal berpesan kepada Kabid Kebakaran Robiana untuk ikut bersama Pj Gubernur Akmal ke Jakarta.
Dengan tujuan, Pemprov membutuhkan orang yang mampu membuat pedoman tentang kebakaran.
Untuk itu, Pemprov Kaltim butuh orang yang mampu berkomunikasi, sehingga mampu membuat langkah-langkah rill.
Sementara, untuk Sekretaris Dinas Pariwisata Yekti Utami, diminta untuk mendukung pimpinan dalam pengembangan wisata.
Sebab, diakui Akmal, salah satu keunggulan di Kaltim juga pada sektor pariwisata.
“Jadi, semua itu saya inginkan, agar pejabat bisa berani mengambil keputusan. Kita, saya dan bapak ibu adalah PNS. Kita harus berani ambil risiko atas amanah yang diberikan,” tegasnya.
Begitu juga pejabat lainnya, Akmal berharap seperti UPTD, agar juga berlari kencang.
“Yang jelas, itu semua saya minta tidak perlu dipersoalkan. Karena, ini akan menambah jam terbang bapak dan ibu. Insyaallah kinerja bapak ibu akan lebih optimal,” pesannya.
Sebelumnya, pejabat Tinggi ASN Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring menggugat Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang hari Selasa (4/6/2024).
AFF Sembiring menempati posisi Staf Ahli Gubernur bidang Polhukkam, dimana sebelumnya sebagai Kepala Satpol PP menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik lewat Petikan Surat Keputusan No. 800.13.3/7500/BKD/III, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 21 Maret 2024 lalu.
“Tergugat memutasi Penggugat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, menjadi Staf Ahli Bidang I (ES.II.A) padahal Penggugat baru menduduki jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol – PP) Provinsi Kaltim,” kata Penasihat Hukum (PH) AFF Sembiring, Nasson Nadeak seusai agenda sidang persiapan pertama pekan lalu.
Hari sidang pertama itu tidak dihadiri Pj Gubernur Akmal Malik. Dari informasi yang diterima media ini, Akmal Malik sedang menyambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda Rakernas Apeksi nasional.
PH AFF Sembiring itu menegaskan, batas bertugas dalam jabatan maksimal 2 Tahun setelah mendapatkan SK Menteri.
Sedangkan saat bertugas di Kasatpol PP, mutasi AFF Sembiring hanya selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan, berdasarkan pasal 116 Undang-Undang No. 5 tahun 2014, pasal 2 ayat (4) Peraturan Badan Kepegawaian.
“Pj Gubernur Kaltim sudah melanggar UU terkait wewenang melakukan rotasi AFF Sembiring ke Asisten 1 Gubernur Kaltim,” imbuh dosen STIE Awang Long itu.
Padahal AFF Sembiring, memiliki penilaian nilai yang baik di internal pemprov Kaltim.
“Rotasi ini terlalu dini,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Tugas Asisten 1 Gubernur terkait pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
Nasson yang juga Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) ditemui 3 Hakim sebagai Majelis.
Langkah selanjutnya adalah sidang persiapan kedua yang akan digelar di PTUN Samarinda.
