Rilis LMID Pasca Hakim Tolak Uji Materi Pasal 11 UU Sisdiknas

Caption: Mimbar Bebas LMID di kantor Mahkamah Konstitusi(Adakah.id)

ADAKAH.IDLiga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) serta seorang buruh yang secara resmi menjadi Pemohon dalam perkara uji materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kecewa mendalam.

Hal itu lantaran putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak perluasan kewajiban negara membiayai pendidikan hingga jenjang tinggi. Putusan tersebut, menurut kami, merupakan kemunduran dalam perjuangan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Data memperlihatkan jurang ketidakadilan dalam akses pendidikan tinggi. Badan Pusat Statistik (2023) mencatat Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi hanya 31,45%, artinya hampir 70% pemuda usia kuliah tidak mampu melanjutkan studi.

Ketimpangan ini kian lebar jika dilihat dari kelas sosial: APK mahasiswa dari kelompok 20% termiskin hanya 9,5%, sementara kelompok 20% terkaya mencapai 75,5% (Pusdatin Kemendikbudristek,2022).

Rata-rata biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) bahkan mencapai Rp 15–25 juta per semester (Lembaga Demografi UI, 2021). Fakta-fakta ini membuktikan, pendidikan tinggi di Indonesia tidak lagi menjadi hak warga negara, melainkan barang mewah yang hanya bisa diakses kelas berpunya.

Pendidikan adalah hak dasar yang melekat pada setiap warga negara, dan kewajiban negara adalah memastikan akses yang setara tanpa diskriminasi kelas sosial. Kami meyakini, investasi terbesar bagi masa depan bangsa adalah pendidikan, bukan sekadar pembangunan fisik atau infrastruktur.
Melalui pernyataan sikap ini, kami menegaskan kepada publik bahwa perjuangan atas hak untuk mengenyam pendidikan tinggi adalah hak setiap orang, tanpa terkecuali. Anak buruh, anak tani, anak nelayan, maupun anak dari latar belakang apapun harus dipastikan memperoleh akses pendidikan hingga perguruan tinggi yang dijamin sepenuhnya oleh negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan kami tidak akan menghentikan perjuangan ini. Ke depan, LMID bersama kekuatan rakyat akan melakukan konsolidasi yang lebih luas untuk mendesak negara agar mengambil tanggung jawab penuh dalam pembiayaan pendidikan hingga ke perguruan tinggi, meskipun harus diwujudkan secara bertahap.
Atas dasar itu, kami menyatakan sikap:

  1. Menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menutup jalan bagi perluasan jaminan pendidikan tinggi, serta menyerukan perlunya reinterpretasi konstitusi yang lebih progresif.
  2. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menyiapkan regulasi, termasuk kemungkinan amandemen Pasal 31 UUD 1945, agar kewajiban negara mencakup pembiayaan pendidikan tinggi secara adil, luas, dan terjangkau.
  3. Mengajak seluruh elemen gerakan sosial—mahasiswa, akademisi, buruh, pelajar, serta organisasi rakyat—untuk memperkuat gerakan menuntut pendidikan tinggi yang gratis, ilmiah, dan demokratis.

Kami mengingatkan, bahwa perguruan tinggi merupakan ruang pengalaman paling berharga bagi kaum muda. Di sanalah lahir kader-kader strategis yang ditempa untuk menguasai pengetahuan, membangun kedaulatannya, serta memahami dinamika sosial yang tengah berkembang di tengah masyarakat. Menutup akses pendidikan tinggi sama saja dengan merampas kesempatan rakyat untuk melahirkan pemimpin masa depan yang mampu menjawab tantangan bangsa.

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+