• Berita
  • PT GBE Siapkan Dua Pengajuan PKPU ke PN Surabaya

PT GBE Siapkan Dua Pengajuan PKPU ke PN Surabaya

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Perusahaan konstruksi asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur, PT Graha Benua Etam (GBE) tengah mempersiapkan dua permohonan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) kepada dua perusahaan yakni PT Esterna dan PT CFK setelah memenangkan dua perkara perdata khusus pada persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.

Dua perkara yang dimenangkan oleh tim kuasa hukum GBE yakni permohonan PKPU kepada perusahaan PT Indonesia Energi Dinamika atau perusahaan listrik yang beroperasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan PT Lombok Energy Dynamics ( LED) atau perusahaan listrik di Lombok, Nusa Tengara Barat.

Dua perusahaan listrik tersebut telah divonis PKPU sementara oleh Majelis Hakim pada agenda sudang yang berbeda. Untuk perkara khusus PT Indonesia Energi Dinamika diputuskan PKPU sementara senilai Rp 153 Miliar dan diputuskan pada Senin, 16 Januari 2023, sedangkan untuk PT Lombok Energy Dybamics diputuskan PKPU sementara Rp 48 Miliar pada Rabu 8 April 2023.

Direktur PT GBE, Muhaimin di Surabaya, Sabtu, mengatakan upaya PKPU ini terpaksa dia tempuh, karena proses penagihan utang kepada perusahaan tersebut secara damai dalam kurun tiga setengah tahun mengalami jalan buntu.

Padahal perusahaanya juga punya kewajiban pembayaran utang kepada Bank, sehingga dalam kondisi tersebut pihaknya terus menerus membayarkan bunga bank dalam hitungan yang tidak sedikit perbulannya.

Dalam rentetan sidang perkara perdata khusus tersebut, lanjut Muhaimin pihaknya telah mengajukan tiga kali permohonan PKPU di PN Surabaya, namun hanya dua perkara yang berhasil dimenangkan oleh majelis hakim.

” Jadi upaya kami mencari keadilan melalui jalur hukum ini tidak semuanya juga berhasil dengan mulus, karena kami juga pernah kalah dalam sidang,” imbuh Muhaimin.

Berkaca dari kegagalan itu, pihaknya lebih mempersiapkan diri dengan serius pada agenda permohonan perkara khusus berikutnya, sehingga mendapatkan hasil yang lebih baik yakni dengan putusan majelis hakim menyetujui pengajuan PKPU tersebut.

Muhaimin mengungkapkan perjuangannya menempuh jalur hukum masih belum berhenti, karena masih ada dua perkara yang sama yang akan diajukan ke PN Surabaya diantaranya pengajuan PKPU kepada perusahaan listrik di Tanjung Batu, Kutai Kartanegara atau PT Cahaya Fajar Kaltim dan Perusahaan yang bergerak di bidang sterilisasi barang ekspor dan impor, di kawasan pergudangan Tambak Langon, Asem Rowo, Suraya atau PT Energi Sterila Higiena (Esterna).

Dua perusahaan tersebut diklaim memiliki tanggungan hutang kepada PT GBE dengan nilai Ratusan Miliar rupiah.

” Kami optimis bakal memenangkan gugatan ini karena modus perkaranya hampir sama dengan dua perkara yang sudah kami menangkan, yakni persoalan hutang pembayaran pekerjaan yang telah melewati masa jatuh tempo,” beber Muhaimin.

Namun demikian, bila ada itikad baik dari dua perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya kepada PT GBE, maka pihaknya tidak akan meneruskan ke jalur hukum.

” Pada pengajuan PKPU ini tidak ada niatan kami untuk mempailitkan perusahaan, kami hanya meminta hutang kami dibayarkan, makanya ketika terjadi upaya damai sudah pasti kami membuka diri, dengan catatan ada kejelasan pembayaran tagihan dari perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya kepada perusahaan kami,” tegas Muhaimin. (*)

.

MASUKAN KATA KUNCI
Search