ADAKAH.ID, SAMARINDNA – Jajaran Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil menggagalkan pengederan narboka jenis Sabu dan Ekstasi. Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melawan bahkan melarinkan diri.
Laporan awal diterima dari warga yang mencurigai dua pria yang tampak hendak melakukan transaksi narkoba di jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecematan Sungai Pinang, Samarinda.
“Pada saat ingin dilakukan penangkapan, pelaku melawan dan melarikan diri, kemudian petugas melalukan pengejaran dari TKP hingga di kawasan jalan Suryanata,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat jumpa pers, Jumat (2/12/2022) siang tadi.
Disebutkan, dua pelaku berinisial BR (30) dan MF (32). Saat dilakukan pengejaran, kedua pria tersebut mengalami kecelakaan di jalan Suryanata, Samarinda. Lantaran cukup parah, kedua pelaku dilarikan ke rumah sakit SMC, Kamis (1/12/2022) dini hari.
Nahas, BR yang mengalami luka parah dinyatakan menginggal dunia, sementara MF mendapat perawatan. “Yang satu (MF) masih dirawat karena baru selesai melaksanakan operasi,” terangya.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 4 (empat) paket besar Sabu, total keseluruhan seberat 2 (dua) kilogram. Selain itu, ditemukan pula 50 butir pil ekstasi.
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaki narkoba, dan baru saja bebas dari Lapas Samarinda,” beber Ary.
Disinggung mengenai peran pelaku dalam kasus ini, Ary Fadli menjelaskan, pihaknya menduga pelaku memiliki hubungan langsung dengan jaringan narkoba dari luar kota Samarinda. “Untuk sementara penghubung atau orang yang mengendalikan ini (narkoba) masih kami lacak,” tukasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 serta pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
(Sam)
