Persidangan Tipikor Terdakwa Driyono, PH Bacakan Pledoi, Mohonkan Pembebasan

Pembacaan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Tipikor Driyono L Edward
Caption: Pembacaan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Tipikor Driyono L Edward (Ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Persidangan dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, dengan terdakwa Driyono L Edward memasuki sidang pembacaan Pledoi, atau pembelaan terdakwa dari Penasehat Hukum (PH).

Sidang dipimpin Hakim ketua, Nyoto Hindaryanto didampingi Hakim anggota, Nugrahini Meinastiti dan Suprapto, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, pada hari Kamis (29/9/2022).

Pasrah Tapi Tak Rela, adalah judul dari Pledoi terdakwa yang secara estafet dibacakan para PH terdakwa antara lain Arjuna Ginting, Preddy Pasaribu, dan Sufian. Menyatakan 6 poin permohonan kepada Mejelis Hakim.

“Bahwa terdakwa Driyono L Edward anak dari Edward tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut, baik pada Dakwaan Primair, maupun Subsidiair,” ucap penasehat hukum.

Lebih lanjut, PH memohon Majelis Hakim dapat membebaskan terdakwa Driyono L Edward dari segala tuntutan hukum karena tidak ada kerugian Negara. Selain itu, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat dan martabatnya.

Juga memohon Majelis Hakim agar mebebaskan terdakwa dari tahanan, mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) laptop, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Analisis Fakta: Ada Perbedaan Dakwaan dan Tuntutan

Sebelum menyampaikan permohonan tersebut, PH mengungkapkan analisis fakta dalam persidangan, serta analisa secara yuridis. Salah satunya terkait unsur merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang menurut PH Terdakwa Driyono tidak terbukti.

PH memaparkan, berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan adanya kerugian Negara sebesar Rp3.283.917.609,00, namun dalam fakta tuntutan JPU berbeda menjadi menjadi sebesar Rp3.014.528.069,-.

Adanya perbedaan nominal kerugian Negara antara Dakwaan dan Tuntutan JPU, ini membuktikan bahwa ketidakjelasan apa yang didakwakan kepada Terdakwa Driyono, yang berakibat kabur dan tidak jelasnya kerugian Negara.

Selain itu, keterangan saksi Ika Kristin sesuai Berita Acara Pemeriksaan tanggal 28 September 2020, yang menyatakan bahwa masih ada piutang Perusda Tunggang Parangan yang belum tertagihkan dari PT Sinar Mas Group sebesar Rp356.666.549,-.

Selanjutnya, adanya jaminan 4 sertifikat hak atas tanah yang sampai sekarang berada dan dalam kekuasaan Perusda Tunggang Parangan, sesuai dengan Surat perjanjian Ikatan Kerja Sama Penambangan dan Perdagangan Batubara, yang dicatat dihadapan notaris Triwanli dengan nomor : 003//REG/2017 tanggal 6 April 2017.

“Hal ini membuktikan bahwa yang didakwakan kepada Terdakwa mengenai merugikan Negara adalah tidak terbukti, oleh karena jaminan masih dalam penguasaan oleh Perusda Tunggang Parangan, sedangkan piutang sebesar Rp356.666.549,- masih dalam penagihan,” ungkap Penasehat Hukum.

Didakwa Lakukan Tindak Korupsi

Terdakwa Driyono, selaku Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2014-2018, didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp3.283.917.609,- dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp400 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

JPU Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menilai, Driyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, juga dituntut membayar Uang Pengganti Rp3.014.528.069 atau pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara jika tidak bisa membayar.

Kerugian Negara tersebut (Rp3.283.917.609,-) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor LAPKKN-261/PW17/5/2021 tanggal 30 Juli 2021, oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim pada tahun 2021.

Sebagai informasi, persidangan selanjutnya mengenai pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*/Sam)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+