Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas Perlu di Review Kembali

Caption: Ilustrasi ; Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas. ist(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA –  Dalam proses manajemen regulasi menjadi krusial dan menentukan.

Akan tetapi, belum tersedianya regulasi dalam penggerakan integrasi layanan primer akan menghambat proses manajemen di layanan primer.

“Perlu adanya review Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas yang mengatur integrasi layanan primer di dalamnya,” kata Kadinkes Kaltim, Jaya Mualimin.

Lanjut Jaya menambahkan, Puskesmas merupakan fasilitas layanan primer garda depan dan penjaga kesehatan pertama.

Oleh sebab itu, puskesmas dituntut untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

Jaya menambahkan, Puskesmas diharuskan menyesuaikan diri dengan kondisi yang beubah atau dinamis. Mengingat, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi.

“Adapun yang menjadi tantangan yang dihadapi layanan primer (puskesmas) adalah capacity building yaitu mengenai sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana yang tersedia,” imbuh Jaya lagi.

Jika dijabarkan, dengan keterbatasan jumlah SDM kesehatan, maka SDM memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih besar. Pun dengan sarana-prasarana yang terbatas dan belum memenuhi standar. Integrasi pelayanan pun diharapkan mengikuti profil dan kondisi riil yang terjadi.

Selain itu, ada beberapa persoalan lain yang menjadi hambatan. Diantaranya kerja sama multi sektoral, pemberdayaan masyarakat, perubahan kebijakan dan strategi dan regulasi.

“Kerja sama multi sektoral belum berjalan efektif sebagaimana kondisi ideal yang kerap kali diharapkan,” terangnya. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+