ADAKAH.ID, SAMARINDA – Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memeluk agama, melaksanakan ibadah. Termasuk mendirikan rumah peribadatan. Namun demikian mesti mengkuti peraturan yang berlaku.
Di Samarinda, Kalimantan Timur, pendirian rumah ibadah Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang diklaim proses mengurus izin pendirian dimulai sejak 2016 silam.
Diketahui, lokasi pendirian berada di jalan SMP 8, RT. 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Namun demikian, enam tahun berjalan hingga saat ini tahun 2022, pembangunan GBKP masih belum juga mendapat lampu hijau dari pemangku kebijakan.
Kepada jajaran Komisi I DPRD Samarinda, perwakilan warga Batak Karo mengadu. Dalam agenda rapat dengar pendapat (hearing) pada hari Senin (19/12/2022) di ruang rapat Dewan Samarinda.
Ketua Pembangunan GBKP, Hermes Sitepu memaparkan dihadapan wakil rakyat, pihaknya telah menuruti ketentuan, salah satunya SKB 2 Menteri nomor 9-8 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Salah satu syarat yang telah terpenuhi yakni dukungan masyarakat setempat.
“Enam tahun yang lalu sudah semua, karena minimal 60 orang pendukung. Jadi kita sudah mencapai target,” paparnya kepada Adakah.id, Senin (19/12/2022).
Hermes bersama para jemaat lainnya telah menempuh berbagai prosedur, salah satunya meminta difasilitasi DPRD Samarinda. Bahkan, ia mengaku telah beberapa kali audiensi dengan Wali Kota Samarinda.
Sementara itu, Ketua Komisi I DRPD Samarinda, Joha Fajal yang memandu hearing. Menerangkan, jika semua syarat telah terpenuhi, seharusnya pihak kelurahan (Rapak Dalam) menindaklanjutinya, dengan mengeluarkan rekomendasi.
“Ini masalahnya, pihak kelurahan yang belum memberi rekomendasi. Sesuai dengan aturan, setelah syarat terpenuhi, kelurahan harus memberikan rekomendasi ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),” kata Joha Fajal.
Joha menegaskan, pihaknya memberi saran kepada seluruh pihak bersangkutan untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan, dan sesuai porsi kerja masing-masing.
“Porsi kelurahan dijalankan, porsi kecamatan dijalankan, porsi periszinan dan porsi FKUB dijalankan. Yang sulit kalau saling menunggu,” terangnya.
Dikonfirmasi Lurah Rapak Dalam, Muhammad Ade Nurdin. Ia mengatakan, pihaknya masih akan melakukan konsultasi dengan pihak bersangkutan untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah GBKP tersebut.
“Pihak-pihak yang memang bisa bersama-sama merekomendasikan apakah bisa berdiri atau tidak,” ujarnya.
“Persoalannya ya perizinan, rekomendasi dari kelurahan,” tambahnya.
Melansir dari hukumonline.com, sesuai SKB 2 Menteri nomor 9-8 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Persyaratan khusus pendirian rumah ibadat, antara lain;
a) daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; b) dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c) rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; d) dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Masih aturan yang sama, Pasal 14 ayat (3) menegaskan, apabila persyaratan huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. (Sam)
