Pergub Baru Kemitraan Pemprov Kaltim dengan Media Belum Adil ?

Caption: Penggiat Media Online, Jerin.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

Regulasi ini menjadi tameng bagi Pemprov Kaltim untuk memfilter kerja sama dengan media, terutama di tengah maraknya platform tanpa legalitas yang kerap menawarkan kolaborasi.

Pergub ini menetapkan syarat ketat bagi media yang ingin bekerja sama dengan Pemprov Kaltim, antara lain:

  1. Badan Usaha: Harus berbadan hukum PT, memiliki NPWP, kantor redaksi di Kaltim, dan terdaftar di Dewan Pers minimal aktif 2 tahun.
  2. Redaksi: Pemimpin redaksi wajib punya sertifikat wartawan utama, KTP Kaltim, dan maksimal memimpin dua media.
  3. Klasifikasi Media: Dibagi menjadi Grade A(terverifikasi penuh Dewan Pers), Grade B (proses verifikasi), dan Grade C (memenuhi syarat administrasi).

Aturan ini menuai pro-kontra, terutama soal syarat 2 tahun operasional media.

Jerin, penggiat media online memberikan pernyataan kritis tentang pertimbangan hukum apa yang digunakan dalam menetapkan keaktifan beroperasi minimal 2 tahun.

“terkait soal badan hukum perusahaan media online (Siber) yang diatur itu adalah minimal 2 tahun aktif untuk bisa bekerjasama dengan Pemprov atau lingkungan pemerintah Provinsi. Landasan hukumnya harus 2 tahun itu apa? Diambil dari pertimbangan apa sehingga kemudian harus 2 tahun?” ujar Pocil sapaan Jerin saat dikonfirmasi.

Pernyataan kritis tersebut terkait keaktifan media yang beroperasi minimal 2 tahun, menurut alumnus Unmul itu akan berpengaruh terhadap perkembangan bisnis media online.

“Jelas ini berpengaruh pada pengusaha yang baru merintis di bidang media,” tegas jerin.

Jerin menjelaskan, persyaratan badan usaha dan persyaratan redaksi ini dua hal yang berbeda dan harus terpisah. Namun, ia sepakat dengan regulasi redaksi yang mengarah pada profesionalisme kerja.

“Kalau tentang regulasi yang mengatur redaksi, saya sangat setuju, karena mengarah pada profesionalisme kerja, ini kan jantungnya media,” jelas jerin.

Sementara Yudha Almerio, Ketua AJI Samarinda menyatakan lebih fokus pada peningkatan profesi jurnalis atau wartawan.

“Kalau kita kan lebih fokus kepada wartawan, sementara Pergub itu tentang kerja sama media dengan Pemprov atau lingkungan Pemprov, termasuk pemberian Grade A, B , dan C,” terang Yudha.

Pemprov Kaltim menegaskan, regulasi ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari informasi palsu, memastikan OPD tak salah pilih mitra media, menjunjung standar jurnalistik profesional, dan media abal-abal dipastikan “tersingkir” dari kerja sama pemda. Namun, apakah aturan ini justru disebut-sebut mematikan ruang bagi media rintisan. (Do)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+