ADAKAH.ID, TENGGARONG – Kepolisian Sektor Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko alat pertukangan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Jatanras Polsek Tenggarong.
Aksi pencurian dilakukan pelaku bernama Yopi Iswadi (44). Tidak tanggung – tanggung, 19 lokasi berbeda di wilayah Tenggarong dan satu lokasi di Samarinda. Salah satu aksi pelaku bahkan dinilai nekat dan di luar nalar, yakni mencuri satu jerigen solar seberat 35 liter di Pos Polairud.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di 19 titik. Pelaku juga berani mencuri satu jerigen solar berisi 35 liter di Pos Polairud,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Kukar, Iptu Makmur Jaya saat jumpa media di Mapolsek Tenggarong, Kukar, Rabu (7/1/2026).
Iptu Makmur Jaya menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, di Jalan Melayu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Korban pertama kali mengetahui kejadian setelah menerima telepon dari seorang saksi yang memberitahukan bahwa toko miliknya telah dibobol,” ujarnya.
Setelah menerima informasi tersebut, korban langsung menuju toko yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan RT 018, Kelurahan Melayu. Setibanya di lokasi sekitar pukul 06.10 WITA, korban mendapati kunci gembok toko dalam kondisi rusak.
Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk mengecek barang-barang dan mendapati sejumlah peralatan pertukangan telah hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain:
- unit circular saw merek Bosch
- 1 unit bor merek Maktec
- 2 unit bor merek HPT
- 1 unit mesin bor tuner merek ETPower
- 1 unit hot gun merek RYU
- 1 unit gerinda merek HPT
- 13 tabung gas 3 kilo
“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta,” jelas Iptu Makmur Jaya.
Atas kejadian tersebut, korban berinisial MA (56), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Tenggarong. Laporan resmi diterima polisi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.52 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polsek Tenggarong melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan di lapangan, kami mengantongi ciri-ciri pelaku,” ungkapnya.
Pada Selasa, 7 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku di sebuah rumah di Jalan KH Ahmad Muksin Gang 2 RT 001, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Pelaku diketahui berinisial YA, bernama Yopi Asmiyadi. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polsek Tenggarong untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kanit Reskotik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar meningkatkan sistem keamanan dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar. (J)
