Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker Rugikan Buruh Kaltim

Caption: Nason Nadeak, SH, M.H. Advokat dan Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Kota Samarinda.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dugaan pemalsuan dokumen absensi kerja dan berita acara pemeriksaan (bap) menyeruak.

Hal itu muncul setelah Surat penetapan ulang dari Pengawas Ketenagakerjaan Kementrian Ketenagakerjaan Nomor : 5/20/AS.00.02/VIII/2023, tentang penghitungan ulang hak-hak buruh berupa upah kerja lembur Muhlasin dan 7 kawan – kawan mantan pekerja CV KPT, kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode bulan April 2021 sampai Oktober 2021.

Dugaan kuat itu disebut Penasihat Hukum (PH) Mantan Pekerja Security CV KPT Kukar, Muhlasin dan 7 kawan – kawan, Nasson Nadeak SH,MH.

“Kami menduga perusahan membuat surat absensi palsu dan keterangan palsu di BAP (Berita acara pemeriksaan),” kata Nason Nadeak selaku pembela buruh kepada media ini.

Lebih lanjut kata Nason sapaan pengajar di salah satu Universitas swasta di Samarinda ini menjelaskan, bukti – bukti absensi eks 8 pekerja CV KPT Kukar sudah diterima pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi, dan keluarlah putusan pembayaran hak uang lembur 12 jam kerja (8+4) atau dua (2) shif.

Pengawas pusat memutus perselisihan hak buruh berdasarkan absensi 3 shif saat pihak perusahaan naik banding, periode Juli 2021 & Agustus 2021.

“Karena putusan pengawas pusat ini buruh dirugikan. Penghitungan pembayaran hanya gaji saja, lembur tidak ada. Ada keanehan dari pengawas pusat memutuskan,” bebernya.

Menurut Nasson, pengawas melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Bina Pemeriksaan dan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yudi Adiratna membantah pernyataan kuasa hukum 8 eks buruh security CV KPT.

“Kami tidak pernah melakukan hal yang diasumsikan kuasa hukum,” singkatnya melalui pesan aplikasi whats’up kemarin. (J)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+