Pemkab Kukar Larang Balapan Liar dan Petasan Selama Ramadan

Pemkab Kukar Larang Balapan Liar dan Petasan Selama Ramadan. (ist)
Caption: Pemkab Kukar Larang Balapan Liar dan Petasan Selama Ramadan. (ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kegiatan balapan liar dan penggunaan petasan selama Ramadan dilarang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) karena dianggap mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan warga.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B–2061/065.11/KESRA/02/2025 yang diteken Bupati Kukar Edi Damansyah. Sejumlah pembatasan lain juga diberlakukan demi menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan suci.

“Kami meminta masyarakat tidak melakukan balapan liar dan menyalakan petasan selama Ramadan, karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Edi Damansyah, Selasa (4/3/2025).

Warga juga diimbau menghindari aktivitas di lokasi minim pencahayaan, terutama bagi pasangan bukan mahram. Pemkab menilai hal itu rawan menimbulkan masalah sosial.

Pembatasan penggunaan pengeras suara luar untuk tadarus hanya sampai pukul 22.00 WITA. Setelah itu, pengeras suara dalam dianjurkan. Sahur on the road hanya diperbolehkan mulai pukul 03.00 WITA.

Tempat hiburan seperti warnet, gym, dan biliar hanya boleh buka pukul 11.00–17.00 dan 21.00–24.00 WITA. Gym juga diminta memisahkan waktu antara pengguna laki-laki dan perempuan. Kegiatan Car Free Day dihentikan sementara selama Ramadan.

Tempat hiburan malam, karaoke, dan panti pijat wajib tutup mulai 28 Februari sampai 1 April. Warung dan restoran diminta menutup area usahanya dengan kain penutup saat siang. Penjualan minuman keras dihentikan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013.

“Ayo kita sambut bulan suci Ramadan dengan penuh kedamaian,” ajak Edi. (adv/diskominfokukar/o)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+