ADAKAH.ID, SAMARINDA – Persoalan lahan di Jalan Ring Road II Samarinda, Kalimantan Timur kembali mencuat. Kali ini pemilik lahan mendesak Pemprov Kaltim untuk segera merealisasikan pembayaran tahap kedua ganti rugi lahan.
Para pemiliki merasa, proses berlangsung lama, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan potensi konflik antara masyarakat dan pemerintah.
Sabri (61), salah satu pemilik lahan di jalan RIng Road II Samarinda, menyatakan bahwa pembayaran yang dijanjikan pada akhir tahun 2023 belum juga diterima. “Kami terus berjuang untuk mendapatkan hak kami secara adil,” ujar Sabri.
Pada tahap awal, pembayaran telah dilakukan untuk 4,9 hektare dari total 7,5 hektare, melibatkan 45 bidang tanah dengan nilai Rp 75,4 miliar. Tahap kedua dijanjikan untuk 2,6 hektare, namun hingga kini belum ada realisasi.
Kuasa Hukum Jalan Ring Road II, Abdurrahim, menekankan urgensi penyelesaian masalah ini untuk menghindari konflik yang lebih besar. “Beberapa lahan telah dibayar, sementara kami masih menunggu,” kata Abdurrahim.
Ketegangan muncul dalam pertemuan antara pemilik lahan dan Dinas PUPR-PERA Kaltim karena dugaan tumpang tindih lahan. Hariadi Purwatmoko, Kepala Bidang Bina Marga, mengakui bahwa kendala transmigrasi mempengaruhi proses pembayaran.
Hariadi berjanji akan segera melakukan pengecekan ulang dan mengusulkan pembayaran melalui APBD Perubahan. “Kami berharap dapat mempercepat penyelesaian masalah ini,” tutup Hariadi.
Dengan situasi yang berlarut-larut, para pemilik lahan berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi lahan di Jalan Ring Road II, demi keadilan dan kepastian hukum. (HI)
