ADAKAH.ID, SAMARINDA – Hujan yang mengguyur Kota Samarinda pada Sabtu (3/1/2026) bukan hanya membasahi kawasan Pasar Pagi, tetapi juga memunculkan persoalan teknis di dalam gedung. Air hujan dilaporkan masuk akibat tempias dan menggenangi lorong lantai enam, tepat di depan lapak pedagang. Keluhan tersebut mencuat setelah direkam dan beredar di media sosial.
Genangan Terjadi Saat Aktivitas Pengisian Lapak Pasar Pagi Dimulai
Genangan air muncul di lorong lantai enam Pasar Pagi Samarinda tak lama setelah hujan turun. Air hujan masuk akibat tempias dan mengalir hingga ke depan lapak pedagang.
Persoalan ini mencuat ke ruang publik setelah beredar video berdurasi 58 detik yang merekam kondisi tersebut. Dalam video itu, pedagang Toko Hafiz Jaya menyampaikan kekhawatirannya karena aktivitas pengisian lapak sudah berjalan.
“Assalamualaikum, mohon perhatiannya, kami di lantai enam Pasar Pagi Samarinda, hujan sampai ke dalam. Ini terbukti banjir, mohon solusinya,” ujarnya.“Kami sudah mulai buka ini, sudah mulai mengisi barang. Tolong solusinya,” lanjut pedagang tersebut.
Disdag Samarinda Menyiapkan Peninjauan dan Koordinasi Teknis
Merespons keluhan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pihaknya akan menurunkan tim untuk meninjau langsung lokasi yang terdampak tempias. Ia menyebut genangan terjadi di tengah proses penataan dan pemindahan pedagang yang masih berlangsung.
“Belum ada informasi yang bisa kami sampaikan. Mereka masih dalam tahap mulai pindah. Tim kami besok akan melihat lebih detail lokasi-lokasi yang terimbas tempias ini,” kata Nurrahmani.
Ia menambahkan, Disdag akan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, termasuk PUPR. “Saya koordinasikan ini dengan pak asisten dan PUPR. Kami akan koordinasi lebih lanjut secara intens bagaimana penanggulangan ke depan secara cepat,” ujarnya.
Keluhan Muncul di Fase Awal Penataan Pedagang
Masalah tempias terjadi ketika pedagang Pasar Pagi masih berada dalam fase administrasi pemindahan. Sejak Desember 2025, pedagang menjalani registrasi, verifikasi, dan pendaftaran ulang untuk menempati gedung baru.
Antrean pengambilan kunci lapak masih padat, dengan pedagang diwajibkan mengambil nomor antrean, memverifikasi dokumen, serta melunasi retribusi atau tunggakan pajak tahun sebelumnya. Salah satu syarat utama adalah membawa Surat Keterangan Tempat Usaha Berjalan (SKTUB) sebagai bukti pernah berdagang di Pasar Pagi Samarinda.
Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya menyatakan Pasar Pagi dirancang menampung 2.505 kios, dengan prioritas awal bagi pedagang lama yang telah lolos verifikasi administrasi.
