EXCO Partai Buruh Kaltim Resmi Daftarkan 33 Bacaleg ke KPU

Caption: Prosesi Pengajuan Dokumen Bacaleg EXCO Partai Buruh Kaltim Diterima KPU Disaksikan Bawaslu, Minggu (14/5/2023) malam. (Dok PIJAR Kaltim) (Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Executive Committee (EXCO) Partai Buruh Provinsi Kaltim menyerahkan dokumen pengajuan Bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada KPU disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.

Hal itu menandai bacaleg dari Partai Buruh Kaltim turut memeriahkan kontestasi pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Dokumen B Pengajuan Bacaleg Kaltim Partai Buruh dinyatakan lengkap pada pukul 22.40 WITA.

“Ada 33 orang bacaleg yang kami daftarkan. Ada maknanya angka 33 ini, jadi 3 tambah 3 adalah 6, sesuai nomor urut Partai Buruh,” kata Ketua EXCO Partai Buruh Kaltim, Benny RB Kowel saat jumpa media hari Minggu (14/5/2023) malam kemarin.

Ditanya terkait 30 persen keterwakilan perempuan. Benny sapaannya itu mengatakan persyaratan tersebut telah dipenuhi.

“Jumlah keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan, bisa dikatakan jika kami memenuhi syarat. Bahkan yang datang malam ini (Minggu, red) mayoritas para srikandi pejuang kelas pekerja,” imbuhnya.

Partai Buruh Kaltim menargetkan enam kursi di DPRD Provinsi Kaltim atau masing-masing daerah pemilihan (dapil) memperoleh 1 kursi.

“Target kami masing-masing dapil bisa merebut 1 kursi,” jelasnya dengan optimistis.

Lanjut pria berkacamata itu menerangkan, Partai Buruh mengklaim tidak hanya bekerja saat Pemilu saja, tetapi Partai Buruh bekerja setiap hari untuk mengadvokasi permasalahan perburuhan yang ada di Kaltim.

“Partai Buruh hadir tidak saja sebagai Partai Politik, tapi partai pejuang yang hingga saat ini bekerja setiap hari untuk mengadvokasi masalah perburuhan di Kaltim. Kami bangkit kembali karena Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyengsarakan kelas pekerja. Buruh, tani, nelayan dan masyarakat adat,” bebernya.

Pria yang pernah memimpin Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Samarinda Kaltim itu memandang Undang-Undang Cipta Kerja sangat merugikan rakyat.

Menurutnya aturan tersebut benar-benar menjurus pada perbudakan modern yang disahkan negara. Untuk itu, Partai Buruh hadir untuk mengajak rakyat berjuang bersama – sama melalui jalan parlemen..

“Selama ini masalah perburuhan di Kaltim sangat banyak, tugas kami di Partai Buruh adalah mengadvokasi permasalahan yang terjadi itu. Tidak hanya masalah buruh, tapi masalah lainnya juga akan kita advokasi bersama,” tutupnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+