• Berita
  • Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli Wisuda Sekolah

Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli Wisuda Sekolah

Caption: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadi n. (Adakah.id)

ADAKAH.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam acara pelepasan atau wisuda di sejumlah sekolah di Kalimantan Timur kembali menjadi perbincangan publik.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur merespons dengan membuka posko pengaduan guna menindaklanjuti persoalan ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadi n menegaskan, masyarakat yang merasa keberatan dengan pungutan terkait wisuda dapat melaporkan ke Ombudsman melalui nomor telepon 0811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya pada Selasa (11/3/2025).

Mulyadi n menjelaskan bahwa kegiatan pelepasan atau wisuda tidak dilarang, tetapi tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

“Pelepasan atau wisuda tidak dilarang, tapi tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua peserta didik,” tegasnya.

Selain membuka posko pengaduan, Mulyadin juga menyoroti pentingnya penerbitan surat edaran Dinas Pendidikan sebagai langkah awal dalam mengatur kebijakan ini. Namun, ia menekankan bahwa edaran saja tidak cukup.

“Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada tindakan nyata untuk memastikan bahwa edaran tersebut dipatuhi,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme pengawasan dan sanksi tegas perlu diterapkan bagi kepala sekolah atau komite yang tidak mampu mengendalikan tindakan yang bertentangan dengan aturan.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya memperluas kewenangan cabang Dinas Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Kalimantan Timur serta meningkatkan peran pengawas sekolah.

“Pengawas sekolah harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah-masalah pendidikan, termasuk di dalamnya adalah masalah pungutan liar,” katanya.

Dengan adanya langkah ini, Ombudsman berharap dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat serta mencegah terjadinya pungutan yang tidak semestinya di lingkungan sekolah. (Do)

.

MASUKAN KATA KUNCI
Search