ADAKAH.ID, SAMARINDA – Seorang pria berinisial SY (49) terbaring tak berdaya setelah ditusuk menggunakan sajam. Sempat meminta pertolongan. Nahas, nyawanya melayang dalam perjalanan ke Rumah Sakit, Minggu (4/12/2022) lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan kronologi peristiwa terjadi saat SY baru saja membuka toko obat miliknya yang berlokasi di jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda.
Tersangka berinisial RG (22) itu melakukan penyiksaan menggunakan sajam terhadap SY semata-mata lantaran tidak terima dengan perkataan korban. Dengan belati yang tersimpan di bagasi sepeda motor, RG menusuk pada bagian atas perut SY hingga mengalami pendarahan hebat.
“Motif kasus ini, tersangka merasa ada perkataan dari korban yang menyinggung perasaan tersangka,” kata Kombes Pol Ary Fadli kepada Adakah.id, Selasa (6/12/2022) siang di Polsek Sungai Pinang.
“Kemudian tersangka mengeluarkan senjata tajam yang ada di jok sepeda motor, dan ditusuk ke korban, setelah itu tersangka meninggalkan korban,” samnbungnya.
Disinggung terkait jarak kediaman tersangka dengan TKP yang cukup jauh, Ary Fadli menjelaskan, kedatangan RG ke toko milik korban lantaran area tanah tersebut sebelumnya merupakan milik orang tua korban.
“Menurut pemeriksaan saksi mata, peristiwa ini tidak terencana ” jelasnya.
“Tanah itu dulu milik orang tua pelaku, jadi memang sempat satu lingkungan dengan tersangka, walaupun sekarang tempat tinggal korban tidak berada di sana (TKP),” imbunya.

Peristiwa keji itu terjadi pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 16 WITA. Menurut keterangan, setelah mendapat luka tusukan, korban sempat mengejar pelaku, dan meminta pertolongan warga sekitar. Namun nahas, dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban menghembuskan nafas terakhir.
Tak membutuhkan waktu lama, unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus tersangka pada pukul 17.30 WITA di hari itu juga.
Tersangka pun langsung diamankan dalam sel tahanan Polsek Sungai Pinang. Dan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Sam)
