ADAKAH.ID, TENGGARONG – Pemerintah pusat resmi memperkuat perlindungan Pesut Mahakam, mamalia air tawar langka yang kini berada di ambang kepunahan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan Desa Muhuran dan Desa Sabintulung di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam, Sabtu (7/2/2026).
Penetapan ini menegaskan komitmen negara menjaga ekosistem Sungai Mahakam yang kian tertekan oleh aktivitas manusia, sekaligus menjadikan Kukar sebagai garda depan penyelamatan pesut, satwa endemik Kalimantan Timur yang populasinya terus menurun secara signifikan.
Penetapan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja KLH/BPLH ke Kawasan Konservasi Perairan Mahakam. Dengan penambahan dua desa tersebut, kini terdapat tiga Desa Konservasi Pesut Mahakam, setelah sebelumnya Desa Pela lebih dulu ditetapkan.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, saat membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa pesut bukan sekadar satwa dilindungi, tetapi indikator utama kesehatan Sungai Mahakam.
“Pesut Mahakam adalah penanda hidup-matinya ekosistem Sungai Mahakam. Perlindungannya tidak bisa dilakukan sendiri, harus melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, LSM, dan terutama masyarakat lokal,” tegasnya.
Kawasan Danau dan Sungai Mahakam diketahui menjadi habitat penting bagi berbagai satwa lain, seperti bekantan, berang-berang, bangau, serta spesies akuatik bernilai ekologis tinggi. Selain itu, kawasan ini juga berperan strategis dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam arahannya menekankan agar seluruh aktivitas di kawasan Sungai Mahakam—mulai dari perikanan, transportasi air, perkebunan, pertambangan hingga pariwisata—dikelola secara bertanggung jawab dan tidak merusak habitat pesut.
Ia juga menyoroti persoalan serius pencemaran sungai akibat sampah dan limbah, yang dinilai menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan pesut Mahakam.
“Penguatan pengelolaan sampah dan limbah di Sungai Mahakam menjadi keharusan. Negara membuka ruang bagi laporan masyarakat terkait pencemaran atau perusakan lingkungan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Selain pendekatan perlindungan, KLH/BPLH juga mendorong konsep nature positive, yakni pelestarian alam yang sekaligus membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat. Salah satunya melalui pengembangan biodiversity credit yang berintegritas dan berpihak pada warga lokal.
Pemerintah berharap Kawasan Konservasi Pesut Mahakam dapat menjadi model nasional pengelolaan keanekaragaman hayati, dengan prinsip keadilan manfaat antara alam dan masyarakat.
Penetapan Desa Muhuran dan Sabintulung sebagai desa konservasi sekaligus menjadi pesan tegas bahwa penyelamatan Pesut Mahakam adalah tanggung jawab bersama, dan Sungai Mahakam bukan ruang eksploitasi tanpa batas, melainkan ekosistem hidup yang harus dijaga.
