Menantu Menyewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Mertua

Caption: Kapolresta Samarinda Menunjukan Barang Bukti - Adakah.Id(Adakah.id)

Poleresta Samarinda Telah Menangkap Menantu Beserta Kaki-Tanganya dalam Kasus Pembunuhan Berencana

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap seorang menantu S beserta kaki-tangannya SI, yang pada Senin 27 Mei 2024 ingin melakukan pembunuhan berencana kepada bapak mertuanya WD (82 tahun).

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, kejadian ini bermula pada Kamis 23 Mei 2024, pukul 05:30 WIT, dini hari. S merupakan menantu korban yang kesehariannya berkerja sebagai buruh di Pasar Segiri, bertemu dengan SI yang merupakan teman kerjaannya. Pada saat S curhat dengan SI untuk mengungkapkan kekesalannya, karena SI dituduh oleh mertuanya WD menggunakan narkoba dan hendak diusir dari rumahnya.

Kemudian, SI menyarankan S untuk membunuh ayah mertuanya dan SSI menjadi eksekutornya dengan imbalan sebesar Rp 15 juta. Ketika hal tersebut disepakati S menggonceng SI menuju kerumahnya yang berada dijalan Jalan Biawan Gang 10 RT 04, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Pelaku sempat berbincang dengan korban sambil menyari kesempatan untuk membunuhnya,” ucap Ary Fadly pada saat press releasenya, baru-baru ini.

Hingga akhirnya korban masuk dalam kamarnya, para pelaku langsung melancarkan aksi pembunuhan berencana tersebut dengan menggunakan besi dari Shockbreaker motor, lalu memukul kepalanya, saat korban sedang tidur hingga bersimbah darah.

Sontak pada saat korban bersimpah darah, S dan SI mengira WYDsudah meninggal dunia dan mereka berdua bergegas meninggalkan rumah tersebut. Beruntung bagi WY, ia hanya siup saja ketika dipukul menggunakan besi.

“Saat melancarkan aksi tersebut, SW sempat mengambil uang korban sebesar Rp 300 ribu,” ungkap Kapolersta Samarinda.

Lebih lanjut, Ary Fadly mengungkapkan motif dari pembunuhan berencana ini, karena si menantu mengaku sakit hati karena dituduh menggunakan narkoba dan hendak diusir dari rumah.

Terpisah, S mengaku perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Ia merasa selama ini dirinya telah merawat dan berbakti kepada ayah mertunnya, namun ia dituduh dan hendak diusir dari rumahnya.

“Karena saya sakit hati,saya sudah merawatnya sekian lama, namun tidak diperbolehkannya tinggal dirumahnya. Saya menyesali perbuatan saya,” tutupnya.

Pelaku kini dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP subsider 365 ayat 1 subsider 355 ayat 1 juncto 55-56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Kal El)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+