ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023 dijadwalkan akan digelar hari ini (15/11) Selasa di Samarinda.
Besaran kenaikan yang diusulkan unsur buruh atau pekerja dengan pengusaha cukup jomplang. Kalangan pekerja menginginkan UMP 2023 Kaltim naik 14–35 persen.
Sementara kalangan pengusaha menginginkan kenaikan upah regional maksimal di angka 5 persen.
Dua usulan besaran kenaikan upah ini jauh berbeda dari yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor pekan lalu.
Sebelumnya gubernur menyampaikan kisaran kenaikan UMP 2023 antara 1 hingga 1,5 persen. Anggota Dewan Pengupahan Kaltim dari unsur pengusaha Slamet Brotosiswoyo menerangkan, rencana kenaikan UMP yang disampaikan gubernur masih mengacu pada kenaikan UMP 2022 sebesar 1,11 persen. Akan tetapi, besaran rencana kenaikan UMP Kaltim itu masih belum final.
“Besok (hari ini) baru dibahas bersama di Samarinda. Masih ada kemungkinan lebih dari itu. Karena akan kita putuskan bersama sesuai dengan rumusan yang sudah ditetapkan,”
Ucapnya dilansir dari Kaltim Post, Selasa (15/11).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim ini berharap, kenaikan UMP 2023 Kaltim tak lebih 5 persen. Kenaikan maksimal 5 persen itu setara sekira Rp 150 ribu jika mengacu pada UMP Kaltim 2022 sebesar Rp 3,01 juta. Sementara itu, jika mengacu usulan Serikat Pekerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SP KSBSI) di angka 35 persen, maka setara dengan Rp 1,053 juta.
Adapun serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kaltim mengusulkan lebih kecil dari itu, yakni 14 persen atau setara Rp 421 ribu.
“Boleh saja menuntut besaran kenaikan seperti itu. Tapi ada peraturan yang harus kita patuhi. Ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Yang akan kita bahas bersama besok (hari ini),” imbuhnya.
Usulan kenaikan UMP maksimal 5 persen yang disampaikan pihak pengusaha, lanjut Slamet, karena saat ini para pengusaha masih berupaya bangkit setelah terdampak Covid-19 selama dua tahun terakhir. Selain itu, kondisi ekonomi global yang mengalami penurunan. Sehingga menjadi pertimbangan kalangan pengusaha mengusulkan kenaikan UMP Kaltim maksimal 5 persen.
“Di Jabodetabek saja, pengusaha tekstil sudah banyak yang melakukan PHK. Kuartal pertama kalau tidak salah sudah 124 ribu orang. Dan informasi dari teman saya, pengusaha tekstil dan sepatu, akan melakukan PHK lagi. Karena kita bisa memproduksi, tapi di luar negeri, enggak ada yang beli,” ungkapnya.
Menurut dia, badai PHK yang terjadi di Jawa tak menutup kemungkinan juga berdampak ke Kalimantan, termasuk Kaltim. Sebab, para pengusaha saat ini banyak yang memilih untuk menahan diri untuk tidak melakukan produksi. Terutama para pengusaha yang menjual barangnya ke luar negeri. Kalangan pengusaha pun berharap kenaikan UMP tidak terlalu signifikan pada tahun depan.
“Itu yang perlu kita antisipasi. Kami ingin tetap menyejahterakan pekerja, tetapi harus dipikirkan juga kelangsungan dunia usaha saat ini. Kalau UMP-nya naik terlalu tinggi, dikhawatirkan pengusaha tidak bisa langsung membayarkan. Dan bisa berdampak kepada ketenagakerjaan juga,” terangnya.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan penetapan upah minimum 2023 akan menggunakan skema dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan. Rencananya, angka upah minimum diumumkan pada 21 November 2022.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyatakan, pihaknya telah mengantongi data penunjang untuk penetapan upah minimum dari Badan Pusat Statistik (BPS). Saat ini data tersebut masih dalam proses penggodokan.
”Tunggu dulu, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, akan kami sampaikan,” tuturnya pekan lalu.
Keputusan pemerintah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan PP 36/2021 dikritik Presiden KSPSI Said Iqbal.
Menurut dia, aturan turunan dari UU Cipta Kerja itu harusnya tidak digunakan karena UU tersebut sudah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Perhitungan harusnya kembali menggunakan PP 78/2015. Selain itu, pertimbangan lainnya ialah dari perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini. Inflasi Januari–Desember 2022 diperkirakan 6,5 persen. Ditambah pertumbuhan ekonomi yang dari prediksi Litbang Partai Buruh itu mencapai 4,9 persen dan daya beli buruh sebesar 1,6 persen, maka kenaikan upah harusnya mencapai 13 persen. Iqbal pun meminta, pengusaha dan pemerintah tidak menggunakan dalih resesi di tahun depan untuk berkelit soal kenaikan upah minimum 2023. (*/Joy)
