ADAKAH.ID, SAMARINDA – Ketua Umum Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur- Kalimantan Utara (LPDKT-KU) Vendi Meru sebut perusahaan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) tidak menghargai hak-hak masyarakat.
Hal itu mendorong puluhan masyarakat yang tergabung dalam Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPDKT-KU) kembali menggelar aksi demonstrasi Kamis, (30/12/21) di kantor Gubernur Kaltim.
Aksi tersebut langkah lanjutan dari tuntutan yang telah disampaikan pada aksi sebelumnya, meminta perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT KPC yang akan berakhir pada akhir tahun ini, agar dievaluasi.
“Ini merupakan aksi lanjutan, sebagai tuntutan daripada warga masyarakat. Kami minta supaya dievaluasi kembali,” kata Vendi Meru kepada awak media.
Vendi sapaannya mengatakan, sebetulnya pihaknya tidak menolak adanya investasi di daerah, apalagi perusahaan sebesar KPC. Tetapi harus menghargai hak-hak masyarakat setempat.
Menurutnya, banyak pelanggaran yang telah dilakukan PT KPC selama beroperasi di Kaltim. Salah satunya dari aduan warga yang mereka terima. Pasalnya ada hak masyarakat yang notabene sebagai pemilik lahan digusur tanpa kompromi.
Vendi membeberkan jumlah aduan warga terus bertambah, hingga saat aksi demo digelar terdapat sekitar 20 warga. Bahkan sebagian warga yang disebut sebagai korban diikutsertakan dalam aksi tersebut.
“Kami sebetulnya sangat bangga kalau ada perusahaan sekelas KPC berinvestasi di Kaltim, khususnya di Kutim. Tapi tolong di hargai juga hak-hak dari masyarakat,” bebernya.
“Kami disini membela daripada hak warga masyarakat, yang notabene lahan mereka, kepemilikan mereka dihancur leburkan, digusur tanpa ada kompromi, mereka punya surat,” sambung dia lagi.
Vendi Meru bersama para korban berharap tuntutannya itu bisa ditindaklanjuti pemerintah daerah maupun Presiden RI, meminta mereka supaya melihat persolan secara objektif.
Selain itu dirinya juga berharap pada Kapolri untuk mengirimkan tim khusus supaya bisa melihat secara langsung kejadian dilokasi.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Jaksa Agung untuk menelusuri dugaan adanya mafia tanah.
“Sekali lagi pada Pak Presiden, pak Kapolri, pak Jaksa, kami bangga dan kami hormat pada pemimpin seperti mereka. Semua hal-hal yang tidak berkenan dengan hukum, kita punya aturan hukum, itu harus di tegakkan. Tidak boleh ada yang bermain dengan hukum,” tegasnya.
Aksi demonstrasi yang diselenggarai LPADKT-KU diterima secara langsung Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.
“Kami bangga dengan pak Wagub Hadi Mulyadi, dia terima kami dengan penuh kekeluargaan. Beliau tegas katakan tadi bahwa beliau akan kawal kasus ini,” ungkapnya Vendi Meru.
Dikonfirmasi terpisah, Superintendent Public Communication External Affairs PT Kaltim Prima Coal (KPC) Yordan Ampung mengatakan, urusan perpanjangan (izin) itu merupakan amanat UU. Menurut dia itu merupakan kewenangan pemerintah.
Sementara mengenai masalah yang dipermasalahkan KPC kata dia, biar bergulir sesuai prosedur hukum.
“Mereka kan sudah melaporkan KPC kepada Polres Kutim, jadi kita hormati saja proses hukum yang sudah mereka mulai dengan melaporkan KPC pada Polres Kutim. Itu kan Polres akan memanggil semua pihak, dan kita hormati saja, kita ikuti proses hukum,” jelas Yordan dikonfirmasi melalui telepon seluler.
(Sam/*)
