Lokataru dan Masyarakat Sipil Kaltim Bedah RKUHP dan RUU TNI

Caption: Agenda Diskusi Publik di Aula fakultas Hukum, Unmul (30/7) Masyarakat Sipil kaltim dan Lokataru.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Koalisi Masyarakat Sipil dan Lokataru menggelar diskusi publik (30/7/2025) di aula Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda, Kaltim.

Sena dari Lokataru menilai R -KUHP lemah karena kapasitas penyidik, terutama terkait konstitusi Indonesia. R- KUHP ini menguatkan TNI di ranah sipil dan polisi hanya penyidik utama.
Militerisme sipil ini mengaburkan tugas utama TNI, yakni menjaga wilayah Republik Indonesia.
“TNI urusan perbatasan antar negara saja,” kata Sena

RUU TNI yang lagi Judicial Review (JR) di Mahkamah Konsitusi (MK). Gugatan itu mereka beralasan makin menguatkan TNI menjadi tidak dapat di control.

“Saat ini saja pengadilan militer terpisah dengan pengadilan sipil,” imbuh Sena memaparkan.

Sementara itu, Presiden BEM KM Unmul, Maulana menyebut saat ini saja kerap kali dalam menyampaikan demonstrasi di refresif seperti di penertiban pedagang Pasar Subuh belum lama ini.

“Yang ada sekarang ini saja kawan kawan mendapat intimidasi dan kekerasan aparat. Apalagi kalau sudah jadi UU, makin mundur demokrasi rakyat,” jelasnya.

Sementara itu, Presiden BEM Hukum Universitas 17 Agustus (Untag 45) Bahtiar menerangkan tercatat 21 provinsi ada 300 orang ditahan aparat dan ribuan lainnya luka luka.

“RKUHP jadi polri menjadi superior karena mudah menangkap dan memenjarakan masyarakat yang sedang membela haknya dan juga menyampaikan pendapat di muka umum,” terang Bahtiar.

Sementara itu, Warga Lingkar Tambang Batu Bara Tenggarong Seberang, Diah Pitaloka mengatakan polisi jadi garda terdepan saat konflik agraria atau pertambangan.

“Kekerasan dan pelecehan kerap terjadi untuk meredam perlawanan massa,” bebernya. (J)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+