ADAKAH.ID, SAMARINDA – Puluhan masyarakat Berau melakukan aksi Unjukrasa (Unras) di lokasi operasi tambang batu bara hari Sabtu (27/08/2022).
Belasan warga menolak tambang batu bara di wilayah site Prapatan, Tanjung Redeb, Berau yang diduga diklaim milik PT Berau Coal.
Aksi dilakukan lantaran masyarakat tidak terima kepada PT Berau Coal yang diduga merampas lahan milik warga dengan dalih pembebasan lahan.
Kepada awak media, kuasa hukum dari masyarakat Berau, Aryanto menuturkan bahwa masyarakat bersikukuh mempertahankan lahan tersebut lantaran mereka masih memiliki hak atas tanah tersebut.
Tak hanya itu, Aryanto juga sempat meminta klarifikasi kepada pihak kecamatan atas surat-surat milik masyarakat tersebut.
“Saya minta klarifikasi kepada Lurah dan Camat dan pihak kelurahan dan kecamatan membalas surat balasan itu bahwa surat-surat yang dimiliki warga itu sah dan terdaftar yaitu surat pelepasan dan surat garapan yang belum pernah dicabut. Tapi tiba-tiba lahan tersebut diklaim sebagai lahan bebasnya PT Berau Coal,” kata Aryanto kepada awak media Sabtu (27/8/2022).
Aryanto menjelaskan, bahwa permasalahan lahan warga yang digarap PT Berau Coal sempat dimediasi pihak kecamatan dan Kelurahan.
“Sudah beberapa kali kecamatan memediasi permasalahan antara masyarakat dan pihak PT Berau Coal. Tapikan setiap dimediasi mereka (Berau Coal) tidak pernah membawa surat hak apa pun yang pernah membebaskan dari siapa, kapan, enggak pernah bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
“Ya kalau mereka punya suratnya kenapa tidak pernah dikeluarkan, kewenangan masih kalau masih pelepasan hak atau surat garapan mereka membebaskan,” sambung Aryanto.
Ditanya lebih dalam ada berapa surat tanah warga yang digarap PT Berau Coal, Aryanto menambahkan sekitar 43 warga yang tanahnya digarap, bahkan hingga saat ini belum ada kompensasi yang diterima masyarakat.
“Enggak ada sama sekali kompensasi yang diterima masyarakat dari PT Berau Coal. Masyarakat sekarang harus mengadu ke siapa terkait masalah ini? Mau tidak mau mereka harus menghentikan kegiatan PT Berau Coal di lokasi lahan milik mereka,”ungkapnya.
Kendati itu, Aryanto berharap Pemerintah serta aparat harus turun tangan dalam menangi permasalahan mafia-mafia tanah yang masih terus berkeliaran di tekhususnya di kabupaten Berau.
“Saya disini sangat mendukung statement Presiden Joko Widodo untuk membasmi mafia tanah. Dan menteri ATR/BPN yang baru bisa memperhatikan kabupaten Berau karena masih terjadi mafia pertanahan disini. Buktinya sampai saat ini lahan masyarakat digarap perushaan Berau Coal dengan dalih lahan bebas perusahaan. Masyarakat yang pegang surat-surat sah belum pernah merasa di bebaskan,” tegasnya.
Sementara itu Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan internal terkait tuntutan aksi yang dilakukan beberapa masyarakata di site perapatan miliki PT Berau Coal.
“Iya kami masih lakukan penyelidikan internal dulu apakah lokasi itu dibawah konsesi milik kami (PT Berau Coal) atau bukan di lokasi kami,” tandasnya. (*/Joy)
