Lagi Situasi Sulit Karena Pandemi, Gaji Pegawai Honorer DPRD Samarinda Dipangkas

ADAKAH.ID, SAMARINDA -Aksi dugaan pemangkasan gaji terjadi. Nasib itu diterima hampir seluruh tenaga honorer DPRD kota Samarinda.

Kepada awak media, dua pegawai honorer berinisial AR dan ED membeberkan permasalahan itu, Rabu (09/06/2021).

AR menyatakan gaji bulan ini dipangkas 50 persen dari upah yang seharusnya diterima.

“Bulan ini pahit, cuman Rp 530 ribu yang masuk. Biasa diterima Rp 1.260.000,- sesuai SK (Surat Keputusan),” ujarnya.

AR sempat mempertanyakan alasan tersebut ke Bagian Umum DPRD dan diklaim pemangkasan gaji tersebut dilihat dari absensi.

“Saya biasa masuk tapi jarang absen. Karena absennya masih bersistem finger print tanpa fasilitas hand sanitizer,” sesal AR yang telah bekerja sejak bulan Januari 2020.

Pemangkasan ini mempengaruhi keuangan AR. AR mengakui gaji Rp 530 ribu hanya bisa dialokasikan ke biaya transportasi dan makan.

“Kualitas kerja itu dipengaruhi oleh motivasi kerja. Motivasi kerja ini selain dari pengalaman adalah keuangan. Bohong kalau yang bilang nggak masalah,” kritiknya.

Pemangkasan ini juga dialami ED. ED yang juga ayah dari dua orang anak sangat terkena dampak pemangkasan tersebut.

ED mengaku ia menerima gaji bulan ini Rp 1 juta. Apabila mengacu pada SK, gaji ED  sebesar Rp 1.540 ribu.

Hal ini menyebabkan ia berpikir tiga kali dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

“Nggak cukup cuma Rp 1 juta. Saya harus bayar sewa kontrakan, bayar tagihan PDAM dan PLN, biaya sekolah anak, makan, dan lainnya,” keluh ED.

Bulan ini, lanjut ED, ia harus mengeluarkan finansial lebih banyak karena bertepatan dua anaknya sedang mendaftar sekolah ke jenjang lebih tinggi. Anak pertama akan naik ke jenjang SMP, sedangkan anak kedua akan naik ke jenjang SD.

Disinggung mengenai dugaan kuat alasan dibalik pemangkasan, jawaban ED berbeda dari AR. ED menjelaskan, SK awal karyawan PPTH (Pegawai Tidak Tetap Harian), pegawai diberi gaji berkisar Rp 70 ribu per hari. Namun, saat ini menjadi Rp 60 ribu per hari.

“Makanya kami bingung berubah. Apakah karena ada sidak wali kota Samarinda, Andi Harun beberapa waktu lalu atau karna faktor lain. Kami belum ada jawaban sampai detik ini,” jelasnya.

ED juga telah meminta kejelasan kepada pihak terkait, namun respon yang diterima ialah adanya saling lempar tanggung jawab.

“Tempo hari kami komplain ke Bagian Keuangan DPRD, eh, di lempar lagi ke Bagian Umum,” cetusnya.

Namun Bagian Umum sedang melakukan perjalanan dinas. Direncanakan, ED bersama rekan honorer lainnya akan meminta kejelasannya pada Kamis (10/06/2021).

AR dan ED juga mengatakan tidak pernah menerima THR Idul Fitri pada tahun ini. Padahal, tahun ini diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo seluruh karyawan ASN, Honorer, dan karyawan swasta wajib mendapatkan THR.

Ditambah pula, adanya Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 840/165/HK-KS/ V / 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Tahunan dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Samarinda menetapkan tambahan penghasilan tahunan kepada (PTT) sebesar Rp 1 juta. Gaji ketiga belas bagi PTT diberikan sebesar sebulan gaji. Surat tersebut ditandatangani Andi Harun pada 10 Mei 2021. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+