Lompat ke konten utama

Kurang Dikenal, BPSK Samarinda Sosialisasi Kembali Keberadaannya

Saat Berlangsungnya Sosialisasi BPSK Samarinda di Ruang Utama Mangkupelas, Balaikota Samarinda. (Foto/HAE)
Caption: Saat Berlangsungnya Sosialisasi BPSK Samarinda di Ruang Utama Mangkupelas, Balaikota Samarinda. (Foto/HAE)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda, sosialisasikan keberadaannya sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen, diluar pengadilan.

Soosialisasi dilakukan karena kurang dikenalnya lembaga tersebut, oleh masyarakat Kota Tepian–julukan Samarinda.

Selain itu Kepala BPSK Samarinda Asran Yunisran juga mengatakan, bahwa pelaporan sengekta konsumen mengalami penurunan, menurutnya hal tersebut karena pengaruh budaya masyarakat Kota Tepian yang enggan rumit.

“Bukan maksud menggeneralisasi. Kalau ada masalah, ya sudahlah. Males ribet,” kata Asran Yunisran usai sosialisasi di Ruang Utama Mangkupelas, Balaikota Samarinda, pada Selasa (5/9/2023).

Dia mengungkapkan dari persoalan sengketa tersebut, ada hak masyarakat yang dirugikan. Pihaknya mendorong pelaporan, sebab hal tersebut bukan hanya masalah nilai, tapi bagaimana caranya pelaku usaha tidak melakukan atau mengulangi pelanggaran.

“Secara nilai hanya Rp50 ribu, tapi berulang. Kalau ada laporannya bisa, tapi bukan pemenuhan ganti rugi yang kita kejar, tapi mencegah agar tidak terjadi kembali,” ungkapnya.

BPSK Samarinda sebagai lembaga alternatif menyediakan sengketa konsumen secara gratis, berbeda dengan pengadilan.

“Kalau dipengadilan, jika masyarakat mencari peradilan mendaftarkan perkaranya harus bayar,” katanya lagi.

Belakangan ini BPSK menyadari kencenderungan perkara menurun. Semulanya pada tahun 2004 dapat mencapai 20 perkara, namun sepanjang tahunnya mengalami penurunan.

“Kita cari tahu, apakah pelaku usahanya semakin sadar, atau ada sengketanya tapi masyarakat enggan mengadu,” ucap Asran Yunisran.

Sengketa konsumen juga luas cakupannya, masyarakat bukan hanya bisa mengadukan pelaku usaha, namun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain konsumen, BPSK juga dapat mengakomodir aduan yang diajukan oleh pelaku usaha.

Masyarakat Kota Samarinda maupun kabupaten/kota lain di Kaltim yang ingin mengajukan sengketa konsumen kepada BPSK bisa langsung datang ke Kantor BPSK di Kantor Indagkop Kaltim Jalan MT Haryono, Samarinda, atau mengunjungi situs Sikomeng.

(HAE)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+