ADAKAH.ID, TERNATE – Proses verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang ditenggarai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mencapai final.
Sembilan nama partai politik dinyatakan lolos verifikasi faktual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi, termasuk kabupaten dan kota.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Maluku Utara, Pujat Sutamat dalam agenda rapat pleno mengundang sembilan partai, di antaranya Partai Partai Buruh, Gelora, PSI, PBB, Hanura, PKN, Perindo, Garuda, dan partai Ummat.
“Sembilan partai politik tersebut telah memenuhi syarat 75% sesuai ketentuan Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017” ujar Pujat, pada hari Sabtu, (10/12/2022) lalu.
Diuraikan, satu di antara sembilan yakni Partai Buruh yang berhasil memenuhi syarat 100 persen kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten dan kota. Sementara lainnya 75 persen saja.
Sekadar informasi, pengumuman hasil rekapitulasi ini sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Alam)
