Komisioner KPU Kaltim Tepis 2 Poin Tudingan Jubir Timses Paslon Rudy – Seno Aji Saat Debat Kedua

Caption: Suasana Saat Sebelum Debat Kedua Paslon Pilgub Kaltim beberapa hari lalu (Foto ; KPU Kaltim)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim tengah mendapat sorotan dari kontestan Calon kepala daerah (Cakada) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02.

Hal itu disampaikan setelah Tim pemenangan Paslon Rudy – Seno Aji melalui juru bicara-nya, saat jumpa media hari Senin (4/11) malam. Sudarno membeberkan indikasi keberpihakan salah satu Komisioner kepada pasangan calon nomor urut 01, serta pelanggaran aturan dan tata tertib (tatib) pelaksanaan debat kandidat kedua beberapa waktu lalu di Jakarta,

Selasa siang pukul 13.30 WITA, media ini mencoba mewawancarai langsung ke kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda Kota, Provinsi Kaltim.
Namun, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris tidak berada di kantor.

“Ketua lagi tidak ada, komisioner juga belum datang. Kedatangannya belum bisa dipastikan,” kata Petrus, salah satu petugas Security yang berjaga.

Selajur, media ini mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi whats-up Fahmi Idris. Namun, gawai yang bersangkutan tidak menjawab panggilan.

Merasa perlu tanggapan dari pelaksana pemilu, media ini mengkonfirmasi Komisioner KPU Kaltim, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Saragih.

Menjawab indikasi keberpihakan salah satu komisioner kepada pesaing yang dituduhkan Jubir Tim paslon 02 serta dugaan perusakan properti. Ramaon Saragih menepis dugaan tersebut.

“Terkait adanya Indikasi komisioner berpihak kepada pasangan calon tidak betul. Semata mata itu terjadi karena adanya informasi yang belum sampai tentang kesepakatan, dan kasus-nya sudah selesai dengan penempelan kembali nama nama peserta pada bangku (kursi) khusus pasangan calon 2,” jawab Ramaon menanggapi (5/11) hari Selasa malam.

Sedangkan menanggapi tudingan jubir tim paslon 02 terkait ketidaktegasan KPU Kaltim untuk menegur gaya debat paslon 01 yang diduga melanggar tata tertib (tatib) debat, yakni melontarkan kalimat merendahkan derajat manusia serta kerap membuat pernyataan di luar tema debat. Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) itu menjelaskan, untuk menegur pelanggaran dalam proses pemilu tahapan kampanye saat ini, disebutnya bukan kapasitas pelaksana pemilu (KPU). Ia menegaskan, kesepakatan dalam tatib debat kandidat sudah diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Moderator sesuai dengan kesepakatan dan tatib debat memiliki kewenangan untuk menegur dalam bentuk peringatan, bahkan mengeluarkan pasangan calon apabila melanggar,” imbuhnya.

Lanjut Ramaon menjelaskan, pihaknya menerima masukan dan saran dalam kerangka perbaikan untuk pelaksanaan kegiatan Debat kandidat mendatang yang lebih baik.

“Untuk proses penyelenggaraan debat, karena dilakukan secara live streming, memang KPU Kaltim akan susah bergerak cepat, namun KPU Kaltim akan selalu melakukan evaluasi pada setiap pasca Debat,” tutupnya.

Sebagai informasi, Jubir Tim Pemenangan paslon nomor urut (02) Rudy – Seno Aji, Sudarno bakal melayangkan laporan dugaan pelanggaran proses pemilu ke Bawaslu dan dugaan pelanggaran etika profesi Komisioner KPU Kaltim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. (Joy)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+