• Berita
  • Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Sesalkan Eksekusi Paksa Puluhan Rumah Warga

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Sesalkan Eksekusi Paksa Puluhan Rumah Warga

Caption: Korban Penggusuran Pemprov Lampung. (Foto Koalisi Masyarakat Sipil Lampung). (Adakah.id)

ADAKAH.ID, – Satuan Polisi – Pamong Praja (Satpol – PP) Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung Rabu (12/2/2025) menggelar penertiban aset tanah yang di tinggali warga 43 Kepala Keluarga (KK).

Ratusan jiwa kehilangan tempat tingga akibat kebijakan yang disebut-sebut sebagai, pengamanan aset milik negara tersebut.

Sorotan dari berbagai kalangan masyarakat anti penggusuran paksa itu juga muncul. Salah satunya dari kalangan aktivis mahasiswa.

Ketua Umum Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Tegar Afriansyah, menyatakan menolak penggusuran paksa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap warga di Tanjung Bintang, Desa Sabah Balau, Sukarame Baru, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

“Penggusuran ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kemanusiaan yang serius, mengingat masyarakat terdampak telah menempati tanah dan bangunan tersebut selama puluhan tahun,” kata Tegar sapaannya.

Menurutnya Tindakan Pemprov Lampung dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang menyatakan gugatan Pemprov Lampung sebagai niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima) karena cacat formil.

“Klaim Pemprov Lampung melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 3 Sabah Balau juga tidak valid karena tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung,” imbuhnya.

Ia juga mengecam keras penggunaan kekerasan dan tindakan berlebihan Satpol PP terhadap warga yang berusaha mempertahankan rumahnya. Tindakan ini telah mengakibatkan salah satu warga yang memperjuangkan tanahnya dari penggusuran harus dilarikan ke rumah sakit.

Penggusuran dilakukan untuk pembangunan komplek rumah dinas ASN adalah bukti nyata dari ketimpangan sosial dan ekonomi di bawah rezim perampas tanah rakyat.

“Kami Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi menuntut. Pertama menghentikan segera segala bentuk penggusuran paksa dan kekerasan oleh aparat Provinsi Lampung. Kedua, Hukum aparat yang melakukan kekerasan terhadap Kepala Burung, Desa Sabah Balau, Sukarame Baru, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Ketiga, ganti rugi yang layak bagi masyarakat terdampak, termasuk pemulihan hak-hak mereka atas tanah dan tempat tinggal. Keempat, mendukung secara penuh perjuangan warga Kepala Burung, Desa Sabah Balau, Sukarame Baru, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung menolak dan melawan penggusuran,” paparnya.

Terpisah melalui keterangan rilis, Koalisi Masyarakat Sipil Lampung mengutuk keras tindakan brutal aparat dalam penggusuran warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Penggusuran tersebut dilakukan atas perintah Pemerintah Provinsi Lampung dengan alasan penertiban aset lahan pemerintah setempat. Sebelumnya, terjadi perdebatan antara warga dan pihak Pemprov Lampung terkait eksekusi lahan tersebut.

Warga mempertanyakan legalitas penggusuran, karena tanah yang digusur masih dalam status sengketa dan belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi.

Penggusuran itu berujung ricuh, dengan banyak warga yang bertahan meski ekskavator meratakan bangunan mereka. Aparat bertindak represif dengan menarik paksa warga. Dalam kejadian tersebut, salah satu warga mengalami luka di bagian bibir akibat dipukul seseorang berpakaian sipil.

Seorang perempuan hamil juga pingsan dan mengalami pendarahan. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit oleh petugas, perempuan tersebut ditinggalkan begitu saja. Selain itu, seorang lansia juga pingsan dan membutuhkan bantuan oksigen. Ada juga warga yang mengaku, bahwa anggota Satpol PP berinisial A membenturkan kepala warga tersebut dengan keras.

“Atas dasar itu, kami mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap warga dan menuntut Pemprov Lampung untuk bertanggung jawab atas kekerasan yang dialami oleh warga. Kami juga mendesak penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku kekerasan tersebut,” ujar Perwakilan Koalisi, Sumaindra Jarwadi, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Koalisi juga menyoroti pengelolaan aset milik Pemprov Lampung. Selama lebih dari dua dekade, aset (lahan) tersebut dibiarkan tanpa pengelolaan yang jelas oleh pemerintah daerah. Warga yang menetap dan mengelola lahan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukannya dihadapkan pada ancaman penggusuran.

“Tidak ada kepastian hukum. Hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang sah yang menjadi landasan bagi pemerintah untuk menggusur warga. Pemerintah seharusnya memberikan kejelasan hukum terlebih dahulu sebelum mengambil langkah yang berdampak pada hak-hak warga,” tambah Sumaindra.

Direktur LBH Bandar Lampung itu juga menegaskan, penggusuran tanpa solusi akan menyebabkan hilangnya tempat tinggal bagi warga dan memperburuk kondisi sosial serta ekonomi mereka.

Untuk itu, koalisi mendesak Pemprov Lampung untuk meninjau kembali kebijakan penggusuran ini, dengan mempertimbangkan hak-hak warga, serta menghormati prinsip hak asasi manusia dalam setiap kebijakan yang menyangkut pemukiman warga.

Koalisi akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum bagi warga yang terdampak. Koalisi Masyarakat Sipil Lampung terdiri dari beberapa lembaga, antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Walhi Lampung, dan KIKA Chapter Lampung.

Melansir laporan jurnalis RMOL Lampung, Ahmad Amri, media Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, menyatakan petugas gabungan melakukan penertiban paksa.  

“Hari ini kami melakukan penertiban bangunan yang berada di atas aset milik Pemprov Lampung. Kemarin, sudah ada enam orang yang secara sukarela meninggalkan tempat tinggalnya,” ujar Achmad Saefulloh. (*/Joy)

.

MASUKAN KATA KUNCI
Search